KABAR DARI ACEH

Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Diminta Tutup Sementara Waktu

 

Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Mencermati semakin meningkatnya masyarakat Aceh yang berstatus Orang Dalam Pengawas (ODP) di wilayah Provinsi Aceh, Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) yang juga merupakan Kepala Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala dan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala turut angkat bicara.

“Pemerintah RI dalam hal ini melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI harus segera melakukan penutupan sementara penerbangan domestik yang bersifat komersil dari dan ke wilayah Provinsi Aceh termasuk penerbangan international, kecuali untuk lalu lintas kebutuhan dasar/barang/pangan (logistik) dan alat medis”, sebut Kurniawan S. Dalam siaran persnya hari ini , rabu 01/04/20.

Untuk itu, Kurniawan mendorong FORUM BERSAMA (FORBES) Aceh yang beranggotakan para wakil rakyat Aceh yang berada di Senayan (dari unsur DPR RI dan DPD RI) yang diketuai oleh M. Nasir Djamil untuk mendesak Kementerian Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan penutupan sementara Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) khusus untuk penerbangan domestik dari maupun menuju ke Aceh”.

“Hal ini mengingat, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid – 19 dari 23 kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Aceh hari minggu (29/3/2020) teridentifkasi masyarakat Aceh yang berada dalam status Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 567 orang. Padahal 1 hari sebelumnya yaitu sabtu (28/3/2010) tercatat jumlah ODP sebanyak 416 orang”, jelas Kurniawan.

“Hal ini bermakna bahwa dalam 1 hari terjadi peningkatan ODP dari hari sabtu (28/3/2020)ke hari minggu (29/3/2020) sebanyak 151 orang”.

“Jumlah tersebut belum lagi ditambah dengan mereka yang seharusnya berstatus ODP namun tidak/belum teridentifikasi”, tegas Kurniawan.

Menurut Kurniawan yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Manajemen Pengurangan Risiko Bencana pada Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh, mangatakan bahwa “Jalur masuk dan keluar melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) memiliki kontribusi terjadinya peningkatan masyarakat Aceh yang berstatus ODP.

Bilamana Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) tidak dilakukan penutupan untuk sementara waktu (khusus untuk penerbangan domestik yang bersifat komersil), maka dapat dipastikan akan terjadinya peningkatan ODP baru.

“Selanjutnya mereka akan menyebar ke berbagai wilayah di Provinsi Aceh. Dalam situasi tersebut tersebut tentunya Pemerintah Aceh tidak mampu mengendalikan mobilisasi para ODP tersebut. Sehingga akan menimbulkan para ODP baru di Aceh yang tidak dapat teridentifikasi secara tepat serta tidak dapat dikendalikan oleh Pemerintah Aceh”, kata Kurniawan.

Kurniawan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara RI dan juga kepada FORBES Aceh yang diketuai oleh M. Nasir Djamil dilakukan penutupan sementara Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) khusus untuk penerbangan domestik yang bersifat komersil (niaga) angkutan orang dari dan menuju Wilayah Aceh, kecuali penerbangan jasa cargo untuk pasokan logistik serta obat-obatan serta berbagai peralatan/perlengkapan medis tetap dibuka dan berjalan seperti biasanya.

Menurut Kurniawan, Hal ini penting dilakukan guna mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid) – 19 ke berbagai wilayah di Aceh”.

“Ini mengingat, bilamana Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) tidak ditutup sementara waktu tentunya akan ada ratusan orang ODP baru dalam setiap fligh yang masuk ke wilayah Aceh”, lanjut Kurniawan.

“Selanjutnya para ODP baru tersebut akan menyebar ke berbagai daerah asalnya di wilayah Aceh. Selanjutnya, keberadaan ratusan para ODP baru tersebut tentunya menjadi potensi ancaman bagi keselamatan masyarakat lainnya.

Dalam kondisi tersebut tentunya Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak mampu melakukan pemantauan terhadap aktifitas dan mobilitas para ODP baru tersebut”, sebut Kurniawan.

Berdasarkan rezim hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan membagi “Bencana” ke dalam 3 kategori yaitu Bencana Alam, Bencana Non Alam, dan Bencana Sosial.

“Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan tersebut, Pandemic COVID – 19 yang saat ini sedang mewabah di hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia dapat dikategorikan pada BENCANA NON ALAM, yaitu Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal tekhnologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 1 angka 3”, jelas Kurniawan.

Ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, mengamanatkan bahwa
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan”.

Dengan demikian, menurut Kurniawan “Langkah penutupan sementara terhadap Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) khusus untuk penerbangan domestik yang bersifat komersil (Niaga) untuk angkutan orang setidaknya merupakan manifestasi perwujudan pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI (sebagai pemilik kewenangan dalam penutupan sementara bandara) dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”.

Secara yuridis, melalui Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan bahwa “Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan maayarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pajabat Karantina Kesehatan”.

Ketentuan Pasal 49 ayat (2) memberikan petunjuk bahwasanya “Karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial Berskala Besar sebagaimana dimksud pada ayat (1) HARUS DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, tekhnis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan”.

Menurut Kurniawan, Pemerintah tidak berani mengambil risiko untuk melakukan Karantina Wilayah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”.

“Hal ini mengingat secara yuridis, selama dilakukannya Karantina Wilayah terhadap suatu wilayah akan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Pemerintah Pusat untuk memenuhi hidup dasar orang serta makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”, jelas Kurniawan.

Dengan demikian, atas dasar alasan keterbatasan anggaran negara dan daerah membuat Pemerintah cenderung memilih “Pembatasan Sosial Berskala Besar” berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan sebagai pilihan yang dinilai tepat saat ini.

Namun Menurut Kurniawan, “bahwa pilihan “Pembatasan Sosial Berskala Besar” yang diambil oleh Pemerintah (Pusat) tersebut sebagai bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak akan mampu menekan semakin meluasnya Pandemic Covid – 19 di tengah masyarakat. Hal ini setidaknya ada beberapa alasan yaitu :
Pertama, kecenderungan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di Aceh meskipun “Pembatasan Sosial Berskala Besar” berupa peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, isolasi mandiri serta terhadap berbagai aktifitas sosial lainnya terakhir dengan diberlakukannya jam malam di Aceh tetap saja sebagian masyarakat melakukan aktifitas sosial seperti biasanya di siang harinya.

Kedua, Pemberlakuan jam malam di Aceh yang dilakukan dengan SURAT EDARAN BERSAMA dinilai tidak cukup efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Hal ini disebabkan Covid – 19 menyebar tidak mengenal siang maupun malam.

Menurut Kurniawan, “Keselamatan nyawa manusia (rakyat) yang notabenanya sebagai pemberi mandat bagi para penyelenggara negara/pemerintahan adalah diatas segalanya terlebih lagi bila dibandingkan dengan kepentingan nilai komersil jasa penerbangan orang melalui perhubungan udara”. “Sehingga karenanya, penutupan sementara jasa layanan perhubungan udara untuk penerbangan domestik Sultan Iskandar Muda (SIM) merupakan pilihan bijaksana”, tegas beliau.

Namun bilamana penutupan sementara terhadap penerbangan tersebut dinilai berat dilakukan oleh Pemerintah (Pusat), Kurniawan merekomendasikan setidaknya Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan pembatasan penerbangan dari dan menuju Wilayah Provinsi Aceh semisal 1 kali atau 2 kali dalam setiap minggu.

“Selanjutnya, khusus bagi para penumpang pesawat yang menuju (tiba) ke Wilayah Aceh tentunya otomatis berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maka keseluruhan mereka dipersyaratkan untuk dilakukan karantina selama 14 hari di suatu tempat yang sudah dipersiapkan berbagai kebutuhannya oleh Pemerintah Aceh”. Setelah melewati masa karantina tersebut dan hasil pemeriksaan dinyatakan negatif, maka baru lah diizinkan keluar dari wilayah karantina dan menuju ke daerah tujuan masing-masing.

“Sementara bagi mereka yang selama masa karantina menunjukkan gejala terpapar Covid – 19 akan meningkat status menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan selanjutnya dilakukan uji sampel serta bilamana hasil test menunjukkan positif terinfeksi Covid – 19, maka dilakukan karantina permanen hingga sembuh. (..)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!