PARMENTARIA DPRA

Sejumlah LSM Usulkan Perubahan Qanun RTRW Ke DPRA

Banda Aceh-Aceh Monitor Com. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh terus mengusulkan perubahan qanun No.19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Terkait hal tersebut para aktivis lingkungan di Aceh menjumpai Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Sejumlah LSM yang hadir dalam pertemuan diataranya Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Jaringan Komunitas Masyrakat Adat (JKMA) Aceh, Koalisi NGO HAM dan beberapa unsur mahasiswa.

Dalam pertemuan itu, Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar menyampaikan, kedatangan mereka untuk meminta DPRA segera memperbaiki beberapa hal dalam Qanun RTRW yang telah disahkan tersebut.

Menurutnya, ada beberapa masalah dalam tata ruang di Aceh seperti batas wilayah Aceh dengan daerah di luar Aceh yakni di Pakpak Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, rencana tata ruang kabupaten/kota di Aceh dinilai masih ada kesenjangan titik pembangunan, seperti di wilayah Aceh Tenggaradan dan Singkil serta beberapa hal kelestarian lingkungan Aceh.

“Qanun 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah perlu diperbaiki karena ini juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Lingkungan,” kata Zulfikar.

Ketua Fraksi Golkar DPRA, Zuriat Suparjo mengatakan usulan itu akan ditampung dan dibahas terlebih dahulu bersama anggota fraksi dan DPD I Partai Golkar Aceh.

“Prinsipnya Fraksi Golkar sangat terbuka jika itu untuk perubahan rakyat dan juga relevan,” tutur Zuriat Suparjo.

Dia berharap, semua masukan harus benar-benar baik dan tidak bertentangan dengan kondisi Aceh sehingga ini mudah diakomodir kedepannya bersama anggota DPRA lainnya.

Setelah bertemu dengan Fraksi Golkar, para aktivis lingkungan ini juga akan menyambangi Fraksi Partai Aceh dalam rangka pengusulan perbaikan Qanun RTRW Aceh(Adv)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!