Sesuai dengan amanah UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.
BANDA ACEH – Penilaian sejumlah pihak tentang Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh tentang Jinayat atau hukum pidana Islam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dibantah Kepala Dinas Syariat Islam provinsi paling barat Indonesia, Syahrizal Abbas.
Sebaliknya, menurut Syahrizal, Qanun Jinayat yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 /2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Secara hukum, Qanun Jinayat cukup kuat karena sesuai dengan amanah UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Pada Pasal 125 UU tersebut dikatakan, syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi akidah, syariat, dan akhlak,” ujar Syahrizal yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.
Ia menegaskan, hukuman cambuk yang ditetapkan Qanun Jinayat juga tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, yang melanggar HAM adalah hukuman penjara karena orang tersebut punya hak untuk bebas.
“Hukuman cambuk di Aceh juga tidak sampai mengeluarkan darah, bahkan rotan yang sudah pecah saja tidak bisa dipakai, ini artinya kami menghargai HAM,” ujar Syahrizal.
Qanun Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 27 September 2014 dan dimasukkan dalam lembaran daerah pada 23 Oktober 2014. Qanun mengatur hukuman untuk sejumlah pelanggar syariat Islam, seperti pelaku zina, gay, dan lesbian dengan hukuman cambuk 100 kali. Khusus untuk pemerkosa, dihukum cambuk 150-200 kali.
Ia menjelaskan, qanun itu akan berlaku setelah setahun ditetapkan menjadi Qanun Aceh atau diundang-undangkan. “Sejak 23 Oktober 2015, Qanun Jinayat akan berlaku dan menjadi payung hukum penegakan syariat Islam di Aceh, sementara empat qanun tentang pelaksanaan syariat Islam, sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Qanun tentang syariat Islam yang lama hanya mengatur tentang syiar Islam, judi, maisir, dan khalwat. Pada Qanun Jinayat, diatur juga beberapa pelanggaran lain, seperti lesbian, gay, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan menuduh orang berzina, tapi tidak bisa menunjukkan saksi.
Ia memastikan, Qanun Jinayat hanya berlaku untuk masyarakat muslim yang tinggal di Aceh dan tidak diberlakukan pada masyarakat nonmuslim. “Jika masyarakat nonmuslim melakukan pelanggaran, mereka secara sukarela dapat memilih tunduk dengan hukuman yang diatur dalam Qanun Jinayat atau KUHP,” ujar Syahrizal.
Tidak Bertentangan
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman mengatakan hal yang sama. Selain tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, Qanun Jinayat tidak bertentangan dengan KUHAP.
“Salah besar jika ada yang mereka-reka bahwa Qanun Jinayat bertentangan dengan KUHAP. Semua sudah selesai dibahas dan didiskusikan dengan melibatkan banyak pakar hukum, termasuk sudah dikonsultasikan dengan pihak Jakarta. Tidak ada kontradiksi apa pun sehingga qanun ini dinyatakan sah dan dapat diberlakukan,” ujar Iskandar Usman.
Iskandar Usman menjelaskan, qanun adalah peraturan perundang-undangan setingkat perda yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Proses pembentukan qanun itu tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam konteks hukum Jinayat yang diberlakukan di Aceh, harus dipahami bahwa hal ini merupakan kewenangan Aceh dalam menjalankan kehidupan bersyariat, dimaksudkan sebagai jalan baru penataan peradaban Aceh ke arah yang lebih baik sebagaimana diatur dalam Pasal 241 Ayat (4) UUPA. Kekhususan yang telah diberikan untuk Aceh jangan coba-coba diusik,” ujar alumnus Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut.
Pada saat pembahasan, turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, ulama, bahkan tentara. “Jadi aneh kalau masih dituding bahwa qanun tersebut bertentangan dengan kerangka hukum nasional. Malah menurut saya, Qanun Nomor 6/2014 dan Qanun Nomor 7/2013 tentang Hukum Acara Jinayat merupakan salah satu pembaruan yang memperkaya tatanan hukum di Indonesia,” katanya.
Iskandar menambahkan, pembentukan qanun dilakukan berdasarkan kajian mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar penerapan hukum sesuai ajaran Islam mudah diterima masyarakat.
“Setalah disahkan DPR Aceh pada oktober 2014, qanun tersebut sengaja tidak langsung dinyatakan berlaku, melainkan menunggu selama satu tahun, yaitu pada Oktober 2015 sebagai tenggat yang disediakan khusus bagi upaya sosialisasi. Hal ini adalah bukti bahwa Qanun Jinayat memang sudah dipersiapkan sebaik mungkin,” ujarnya. (Sinar Harapan)
