KABAR DARI ACEH

Pemko Menindaklanjuti LHP BPK RI , Anggota Dewan Berikan Apresiasi

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah menyampaikan Apresiasi kepada Pemerintah Kota yang telah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019.

Hal ini disampaikan Teuku Arief Dalam rapat Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh, Jumat (10/7).

“Saya mengapresiasi langkah Pemko dalam menindaklanjuti LHP dari BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan teknis lainnya. Semoga catatan catatan yang di berikan BPK menjadi dasar perbaikan bagi Pemerintah Kota kedepan dalam melaksanakan kegiatan. Waktu 60 hari yang diberikan untuk merespon rekomendasi BPK telah dipergunakan dengan baik oleh Pemerintah Kota sehingga temuan yang tercatat telah diselesaikan 90%. Saya harap dalam sisa waktu kedepan dapat dilengkapi menjadi 100%” ujar Arief.

Lebih lanjut Arief menyampaikan agar Pemko harus berusaha keras menindaklanjuti segala catatan/rekomendasi dari tim auditor BPK-RI dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, karena ini juga berdampak pada opini yang dikeluarkan.

“Kami di Badan Anggaran DPRK bersama dengan TAPK akan terus mengevaluasi progres dari rekomendasi BPK ini, tapi saya optimis prestasi WTP yang sudah 12 kali berturut-turut ini dapat selalu kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya” sebut nya.

Teuku Arief yang juga menjabat Ketua Komisi 3 dalam kesempatan ini meminta kepada Pemerintah Kota terutama Dinas-dinas teknis agar terus meningkatkan pengawasan dalam kegiatan-kegiatan strategis sehingga kedepan dapat meminimalkan catatan-catatan dalam pemeriksaan.

“Walaupun sekarang sudah berjalan baik namun kedepan pengawasan harus terus ditingkatkan, terutama di dalam pelaksanaan kegiatan strategis, baik dari sisi administrasi atau pun kualitas pekerjaan” tutup Arief. (..)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!