Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Forum Relawan Bansigom Aceh atau yang disingkat Forba adalah Organisasi Keormasan yang memiliki legalitas yang dipersyaratkan dalam UU Keormasan.
“Keangotaannya adalah WNI yang memiliki visi dan misi sesuai AD/ART organisasi Forba, kecuali TNI dan Polri “, kata ketua FORBA Muktarudin Maop, Sabtu 12/09/20.
Muktarudin Maop menambahkan Forba tidak ada ikatan hukum dengan kader/relawan politik/kandidat manapun dalam bidang politik lokal/nasional.
“Sebagai Ormas FORBA memposisikan diri sebagai mitra sinergis dan kritis (namun konstruktif) terhadap Pemerintahan Aceh, siapapun pimpinannya”, ungkapnya.
FORBA bergerak dalam bidang pemberdayaan, sosial dan kemanusiaan.
FORBA non partisan, namun tidak melarang kebebasan hak politik personal sebagai WNI”, tutup ketua Maop.(..)
