Bireuen – Aceh Monitor Com. Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A. Gani SH, M.Si pimpin Apel Operasi Yustisi penerapan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diikuti Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan WH Bireuen, Kepolisian (Polres Bireuen), TNI (Kodim 0111 Bireuen),BPBD Bireuen, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Bireuen, berlangsung di Meuligo pendopo, Rabu 16/9/2020.pagi
Dalam sambutannya Bupati Bireuen DR.H Muzakkar A. Gani SH M,Si mengatakan, kegitan apel dilaksanakan sesuai instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan sebagai tindak lanjut dari hal tersebut maka dikeluarkan regulasi sebagai acuan seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Pelaksanaan apel yang dilaksanakan hari ini merupakan pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Bireuen,” ujarnya
Adapun dibentuknya Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Mewujudkan masyarakat yang produktif, disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengimbau kepada dinas yang membidangi kesehatan, pemuka agama, Asosiasi Keuchik, APDESI, tokoh adat, tokoh masyarakat serta berbagai unsur masyarakat lainnya untuk menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat sesuai dengan perbub
Selama ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan, namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya perbup tersebut yang didalamnya memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
“Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif (denda perorangan untuk masyarakat sebesar Rp. 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha sebesar Rp. 100.000), serta penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Sedangkan bagi ASN yang melanggar Perbup ini dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen, bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 ini,” harap Bupati Bireuen ini.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bireuen beserta jajaran, Bupati Muzakkar mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, kerja keras dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah kabupaten dengan seluruh instansi terkait terutama relawan serta semua unsur yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen.
Turut hadir dalam apel tersebut, Ketua DPRK Bireuen. Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, Sekda Bireuen, para asisten, staf ahli, kepala dinas, badan, kantor, dan bagian dalam Kabupaten Bireuen, ketua asosiasi keuchiek dan APDESI Bireuen, duta masker, pengurus LSM dan OKP.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Bireuen siap menegakkan perbub NO. 35 Tahun 2020 dan melaksanakan perintah sesuai dengan arahan pimpinan.
” Sebelum pelaksanaanoperasi, terlebih dahulu kita akan melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Bireuen NO. 35 Tahun 2020 kepada masyarakat tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen” kata Chaidir usai apel
Selanjutnya, Chairullah Abed SE menjelaskan mengenai operasi yustisi nantinya akan digelar terjadwal dan terukur bersama dengan intansi lainya, demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Bireuen sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan akan kita susun secepatnya dengan melibatkan intansi lainya ” jelasnya
Lanjut Chairullah, adapun Operasi Yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini akan terus dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan, baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.(Duta)
Duta)
