PARMENTARIA DPRA

Ketua DPRA Gubernur Wajib Menyampaikan Pertanggung Jawaban

Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, Aceh mempunyai hak dan kewajiban dalam bentuk rencana kerja pemerintahan Aceh dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan Aceh secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin S.sos.I dalam pembukaan Masa persidangan II DPR Aceh tahun 2017, Rabu 19 juli 2017.

Selanjutnya di katakan oleh Muharuddin, bahwa undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, khususnya pasal 30, pasal 31 dan pasal 32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara.

“Dalam ketentuan tersebut, gubernur Aceh diwajibkan untuk menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBA kepada DPR Aceh  berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI  selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau bulan Juni tahun berjalan,” jelas Muharuddin.

Selanjutnya, sambung dia, terkait Laporan keuangan tersebut setidaknya berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang mana penyajiannya berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), dengan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah/buma pada laporan keuangan pemerintah aceh (LKPA).

“Yang selanjutnya tahapan pembuatan laporan pertanggungjawaban kepala daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya (red)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!