Laporan : Ervanda
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Terkait peryataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membangdingkan suara Adzan dengan suara gonggongan Anjing di Kota Pekanbaru, Riau belum lama ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu memberikan pernyataan kepada awak media tentang pedoman pengeras suara di Mesjid usai menggelar pertemuan dengan tokoh agama se-provinsi Riau di Gedung Serindit Provinsi Riau.

Peryataan Menag tersebut justru telah melukai umat Muslim , serta membuat kegaduhan ditengah masyarakat hal itu dikatakan Anggota DPRK Banda Aceh dari Partai PAN Sofyan Helmi.SE , Jumat 25/02/22.

Menurut Sofyan Helmi peryataan itu dikuatirkan akan terjadi perbenturan diantara penganut agama Islam yang ada di Indonesia.

“Saya menyarankan kepada masyarakat khususnya ummat muslim agar kita tetap melakukan seperti biasa yang telah kita lakukan sebelumnya terhadap penggunaan pengeras suara di Mesjid ,” sebut Sofyan Helmi Sekretaris komisi IV DPRK Banda Aceh.

Ia menambahkan bahkan suara lainya perlu kita tingkatkan lagi di tempat – tempat rumah ibadah apalagi pada saat bulan suci Ramadhan.

“Kita melihat penganut agama yang ada di Aceh khususnya tidak pernah merasa terusik ataupun terganggu dengan suara azan yang ada di mesjid maupun tempat ibadah lainya dan mereka sangat bagi masyarakat non muslim sangat nyaman tidak merasa terganggu sama sekali,” tambahnya lagi.

“Jadi kita tidak perlu menggubris peryataan Menteri Agama tersebut dan yang sangat kita sesalkan adalah jangan pernah samakan suara azan dengan suara yang lain. Suara azan ini ialah panggilan untuk melakukan ibadah menghadap Allah SWT dan jangan pernah disamakan suara azan dengan suara anjing menggogong ini kita sesalkan,”ungkap Sofyan Helmi wakil ketua fraksi PAN.

Selain itu politisi partai PAN ini memohon kepada menteri agama RI agar mendapat hidayah dan bertaubat atas ucapan – ucapan beliau katakan dan mengklarifikasi kembali apa yang telah diucapkan, tutup Sofyan Helmi SE , yang juga Mahasiswa semester akhir pasca sarjana ini.

