KABAR DARI ACEH

Polres Bireuen gelar Perkara Pembunuhan Bayi Sampai Ilegal Logging

Laporan : Teuku Duta

 

 

 

 

 

Bireuen – Aceh Monitor.com. Polisi Resort (Polres) Bireuen menggelar Konferensi pers bersama awak media, Acar dihadiri Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, dan Penat Polres Bireuen lainnya berlangsung di halaman Mapolres setempat , Rabu 23/3/2022.

Dalam siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH membahas beberapa kasus yang terjadi dan berhasil diungkap oleh tim opsnal jajaran Mapolres Bireuen beberapa waktu lalu, diantaranya Kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, Investasi Bodong Ilegal Logging.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH menjelaskan terkait kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang terjadi di desa Cubrek Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen, Tim Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua tersangka IKL( 28 ) dan DDF (18), keduanya merupakan warga Gampong Awe Geutah Kecamatan Peusangan, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir dari hasil hubungan gelap dari pasangan non muhrim itu
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan sejumlah Barang Bukti :
1 (satu) Unit sepeda motor Supra dengan Plat : BL 3973 NH.
1 (satu) buah Handphone OPPO
1 (satu) buah rok panjang
1 (satu) buah baju tidur lengan pendek
1 (satu) buah jilbab
1 (satu) buah kemeja kotak-kotak
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung
Atas perbuatannya, pasangan non muhrim itu didakwa dengan Pasal 341 Jo Pasal 342 Jo Pasal 343 Jo Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Bireuen juga berhasil membekuk empat tersangka kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Dusun Blang Paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu.

Penjelasan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, saat konferensi pers berlangsung adapun keempat tersangka HD (34) operator Beko warga Calok Simpang Mamplam, ZF (21) kernet Beko warga Peulimbang, SW (30) kernet Dum Truck warga Peulimbang dan RA (40) Sopir Dum Truck warga Blang Cot Baroh Kecamatan Jeumpa.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat ada satu unit Dump Truck Intercooler mencurigakan yang sedang beroperasi dikawasan tersebut, tim bergerak langsung ke Tkp, mengamankan sebuah Dump Interkuler warna orange yang mengangkut 3 batang kayu semaran, setelah ditanyai petugas ternyata pelaku benar tidak memiliki dokumen / surat resmi,

kemudian hasil pengembangan lebih lanjut dari para tersangka menunjukkan lokasi pengambilan kayu di kawasan hutan di Dusun Blang paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada, di lokasi tersebut juga berhasil mengamankan 1 unit Excavator berwarna orange yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu hasil penebangan liar” ungkapnya

Adapun Barang Bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah :
1 (satu) unit Mobil Dump Interkuler warna orange yang mengangkut 3 (tiga) batang kayu bulat jenis kayu rimba campuran;
1 (satu) unit alat berat excavator warna orange merek Hitachi.

Para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!