POLHUKAM

Kejari Menetapkan Dua Orang Tersangka

Laporan : Teuku Duta

 

 

 

 

 

 

Bireuen  – Aceh Monitor.com. Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 1/l. 1.21 fd .1 0 7 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022 tim penyidik Kajari Bireuen telah berhasil mendapatkan atau mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana dan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup telah menetapkan dua orang tersangka (EHB dan SM).

Keduanya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan atau STP pada program nasional pemberdayaan masyarakat PNPM Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa 19/7/2022 sore.

Lanjut, Kajari Bireuen menjelaskan EHB adalah Sekretaris UPK tahun 2006 sampai 2011 dan sejak April 2012 sampai Januari 2014 menjabat sebagai Ketua UPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-808/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Sedangkan SM, yang berperan sebagai Ketua Kelompok Peminjam (KSP)/Pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang. SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-809/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

“Karena telah terpenuhinya syarat-syarat maka kita melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan Dan Insya Allah dalam waktu dekat ini kita rangkumkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan ” jelasnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp609.038.000,00 (enam ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang menunggak.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!