KABAR DARI ACEH

FKPPA : Surat Kementrian ESDM Cacat Hukum

Redaksi

 

 

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com. ketua FKPPA, Polem Muda Ahmad Yani yang àkrab di sapa polem terkait surat kementrian ESDM kepada Pj. gubernur Aceh nomor T.125/MB 05/SJN.H/2023 tanggal 19 januari 2023 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara pemerintah daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 tahun 2020 agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU No.11 tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas mineral logam dan batubara.

“Surat kementrian ESDM nomor T.125/MB.05/SJN.H/2023 tersebut cacat hukum dan inkonstitusional sebagai mana diamanatkan dalam UUPA sebagai produk hukum yang sah tentang kesepakatan damai Antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik  Indonesia yang bermartabat” kata Polem , Minggu 19/02/23.

Lebih lanjut ketua umum Forum Komunikasi Perjuangan dan Perdamaian Aceh Polem Muda menilai surat tersebut sebagai ilegal dan malpraktek administrasi negara yang dilakukan oleh kementrian ESDM. Polem menambahkan surat tersebut hanya sebatas surat tampa makna tidak mempunyai kedudukan hukum baik yuridis maupun fakta kronologis disebabkan mengabaikan faktor – faktor historis maupun sosiologis.

Disamping cacat hukum tidak ada kewenangan kementrian ESDM untuk mengutak atik seluruh isi perjanjian yang sangat sakral yang terpatri dalam UUPA dan ini produk hukum yang sah dan dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

“Perjanjian khusus antara GAM dan RI yang sudah sama – sama disetujui dan disepakati telah melahirka UU dan aturan yang legal dan mengikat kedua belah pihak yang wajib dipatuhi dan ditaati serta di jalankan demi Aceh yang lebih sejahtera dan sama – sama dalam merawat perdamain yang sudah berlangsung selama dua dasawarsa,” ungkap Polem.

“Rakyat Aceh merasakan perdamaian ini merupakan anugerah yang wajib disyukuri dari pengalaman yang kami rasakan didaerah kementrian ESDM sentralistik dan monopolitik” ujar polem.

Negara ini milik bersama milik rakyat Indonesia dan termasuk sumber alam didalamnya untuk kemakmuran rakyat yang seluas – luasnya.”Jangan serakah , kementrian ESDM jangan menjadi broker calo konglomerasi untuk menguasai sumber alam dalam hal pengelolaan mineral dan tambang ekplorasi pengolahan mineral tambang berdampak pada kerusakan lingkungan ini juga wajib disadari oleh pengambil kebijakan karena justru yang merasakan dampak langsung adalah masyarakat dalam kawasan ekplorasi,” tambah ketua FKPPA.

Menurutnyq ini sudah banyak terjadi malapetaka dan bencana seperti kejadian peristiwa Lapindo , jika pihak kementrian ESDM melakukan ekspansi ekplorasi bisnis dalam hal pengelolaan tambang di Aceh lebih baik bicara bisnis secara terang benderang dan transfaransi dengan pemerintah Aceh agar kami masyarakat memahami.

“Jangan seolah olah mengatasnamakan kepentingan negara tetapi sesungguhnya oknum dikementrian ESDM sedang melakukan bisnis dengan broker – broker dan pengusaha tambang.

Kementrian ESDM jangan menjadi instrumen dan corong mafia tambang dan migas khususnya di Aceh , jangan hanya berpihak kepada segelintir konglomerasi dan oligarki tampa mempertimbangkan aspek kerusakan alam dan habitat ekisistem di Aceh yang seharusnya di jaga kelestariannya demi masa depan alam Aceh,”tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!