Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com.Belum disahkannya APBA 2024 oleh ketua DPR Aceh memunculkan berbagai persoalan terkait keberlanjutan roda pemerintahan, akibat tak kunjung disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024, akhirnya Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan APBA 2024 tersebut dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.
Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.
Terkait hal itu , politisi senior Aceh Dra.Hj.Zulhafah menilai kebijakan Pergub merupakan langkah yang baik untuk membayar pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat, karena belum adanya pengesahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) tahun 2024.
“Pergub diterbitkan agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, apalagi mendekati bulan suci Ramadhan dimana butuh banyak keperluan,” sebut Zulhafah , Senin 04/03/24.
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan kalau terus terusan diperlambat efeknya cukup besar bagi perekonomian Aceh dan dampaknya sangat berpengaruh dengan pergub secara langsung menyelamatkan uang Aceh.
Tapi di sisi lain apabila APBA 2024 ditetapkan melalui Pergub kondisi pembangunan Aceh di tahun depan tidak akan terjadi perubahan.
“Memang kalau diduplikasi APBA 2023 itu berarti sama saja seperti yang kita alami sekarang, karena tidak ada inovasi baru yang dimasukkan dalam rencana pembangunan,” tambahnya.
Zulhafah juga berharap agar kedepan tidak ada lagi keterlambatan seperti dan DPRA serta Pemerintah Provinsi dapat menjadi sinergi untuk pembangunan di Aceh.
