Laporan : Arifin
Aceh Tamiang – Aceh Monitor com. Seorang pria berinisial RN (33) warga Kampung (Desa) Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang gara-gara kerap menjual narkoba jenis sabu, Minggu (13/10/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, SH, MH mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwasannya RN kerap melakukan transaksi jual beli sabu di seputaran Kota Kualasimpang.
Lalu, pada hari Minggu (14/10) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kanit Idik I Aipda M. Syafi’i melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah temannya di Dusun Mawar Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 21.49 gram (Bruto) yang sudah dijadikan paket kecil sebanyak 97 paket, Timbangan Elektrik dan alat hisap sabu,” ujar Nazir.

Pengakuan pelaku, barang haram narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DH warga Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkasnya.
