Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengukuhkan 180 Relawan Pajak di Gedung D Lantai 5 Gedung Keuangan Negara Banda Aceh. Kegiatan pengukuhan dilakukan secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan) melalui media Zoom Meeting. 180 relawan ini merupakan mahasiswa yang berasal dari 8 Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Aceh. Kamis 05/02/26.
Acara pengukuhan dihadiri secara daring oleh Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag dan Wakil Dekan 1 FEBI UIN Ar-Raniry, Dr. Fithriady, Lc., MA yang hadir langsung di Gedung Keuangan Negara. Turut hadir juga secara luring dan daring para ketua dan perwakilan Tax Center dari 8 Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Aceh.
Kepala Kanwil Pajak Aceh diwakili oleh Kepala Bidang P2humas, Agung Saptono Hadi dalam sambutannya mengatakan bahwa Relawan Pajak ini merupakan program nasional dengan nama Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani.
Agung Saptono Hadi berharap para relawan dapat mendampingi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax sampai tuntas, sesuai dengan tagar yang sudah digaungkan DJP yaitu #KamiDampingiSampaiBerhasil.“Renjani mempunyai peranan strategis dalam penyuluhan, khususnya di tahun ini karena tahun pertama penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujar Agung.
180 Relawan Pajak yang dikukuhkan yaitu 20 relawan dari Universitas Syiah Kuala, 20 relawan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, 2 relawan dari Politeknik Kutaraja, 22 relawan dari UNIKI Bireuen, 29 relawan dari UIN Sultanah Nahrasiyah, 28 relawan dari
Politeknik Negeri Lhokseumawe, 30 relawan dari Universitas Malikussaleh (Unimal), dan 29 relawan dari IAIN Langsa.
Dalam kegiatan pengukuhan ini, para relawan dan undangan yang hadir diberikan materi edukasi penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax yang disampaikan oleh Fungsional
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh, Irfan Firanda. Terdapat 4 jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh para Relawan Pajak Tahun 2026 yaitu asistensi Wajib Pajak, asistensi layanan Business Development Services (BDS), penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, serta kegiatan pendukung lainya .
Kegiatan asistensi Wajib Pajak dilakukan dalam proses login pada aplikasi Coretax dan penerbitan sertifikat kode otorisasi, serta pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui laman http://coretaxdjp.pajak.go.id;
Kegiatan asistensi layanan Business Development Services (BDS) dapat dilakukan dengan dengan mengikuti kegiatan BDS yang diselenggarakan oleh Kanwil atau KPP dan dilakukan secara mandiri terhadap UMKM binaan perguruan tinggi atau Tax Center.
Kegiatan penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan dilakukan dengan pemanfaatan media daring dan luring. Sedangkan kegiatan pendukung lainnya bertujuan untuk membantu Wajib Pajak memahami ketentuan perpajakan, atau kegiatan edukatif lainnya mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat.
