POLHUKAM

Agar Bisa Mengklaim Asuransi , Hery Palsukan Surat Kematian

Laporan : Hadi Notonegoro.

 

Binjai – Aceh Monitor com.
Pelaku penipuan bernama Hery Mulyadi ditangkap petugas Polres Binjai karena memalsukan surat kematian agar bisa mengklaim asuransi.

Kepada petugas, Hery mengaku belajar memalsukan surat kematian itu dari tutorial di internet.

Kepada wartawan, Rabu 23 Desember 2020, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama menjelaskan bahwa Hery membuat sendiri surat kematian palsu itu, mulai dari bentuk surat hingga tanda tangannya yang dilihatnya dari sumber internet.

Hery sengaja membuat surat kematian palsu atas nama dirinya agar dapat mengklaim asuransi.

Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo dalam konferensi persnya,menjelaskan bahwa aksi penipuan ini berawal pada 6 Februari 2020.

Saat itu, pelaku membeli produk asuransi BNI Life Digi Micro Protection ke PT BNI Life Insurance secara online dengan menggunakan nomor HP 085358583644 dan [email protected], dengan membayar premi Rp54.000 dengan cara ditransfer.

Selanjutnya, tersangka mendapatkan polis asuransi dengan nomor: BMDP8020020005 yang dikirim melalui email. [email protected].

Lalu, pada 7 Maret 2020 tersangka HM membuat surat palsu tentang surat keterangan kematian dari Kepala Desa Tunggorono dan memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya Eva Susanti.

Kemudian, pada 9 Maret 2020 tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotocopy KTP dan SIM C atas nama Evi Susanti.

Beserta foto copy KK dan surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah tersangka palsukan ke PT BNI Life Insurance yang beralamat di Centential Tower 9 Floor Jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman Tiki.

Pada tanggal 30 Maret 2020, PT BNI Life Insurance sudah memberikan uang santunan kepada tersangka dengan jumlah Rp 90.000.000,- dengan cara transfer rekening bank BNI 0407147374, tersangka Hary Mulyadi.

Pada 16 Desember 2020, pihak PT BNI Life Insurance membuat laporan ke Polres Binjai tentang pemalsuan surat dan penipuan karena mengetahui tersangka Hary Mulyadi belum meninggal dunia sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!