KABAR DARI ACEH

Apersi Terapkan SOP Untuk Developer

 

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.
Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini, dewan pengurus daerah Aceh (APERSI) memberlakukan SOP (standar operasional prosudur) agar bisa melaksanakan pembangunan perumahan bagi pengusaha properti/ developer.

Presiden Indonesia bapak Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan yang ia sampaikan pada Selasa (24/3/2020).

“Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mengatasi daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat diseluruh wilayah tanah air Indonesia,” kata Jokowi

Sementara itu , Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah .

“Bantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya terjaga,” sebut Afwal. Senin , 30/03/20.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai pasar properti disegmen menenggah kebawah masih diminati oleh masyarakat Aceh masih berdasarkan permintaan masyarakat dan properti pun masih menjadi investasi utama bagi masyarakat selain emas.

Ini juga sudah kami sampaikan peromohonan kepada Gugus Covid-19 propinsi Aceh berasarkan surat kami nomor 605/DPD-AP/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat usulan kedewan pengurus pusat Apersi nomor 604/DPD-AP/III/2020 Tanggal 29 maret 2020.

Adapun dasar pertimbangan kami untuk tetap mempekerjakan buruh/tukang bangunan atas dasar standard operational prosedur (SOP) khusus selama siaga menghadapi wabah corona ini mengacu pada SOP Kementrian Kesehatan, di antaranya:

1. Pengecekan suhu tubuh dua kali dalam sehari, saat pagi dan sore hari.

2. Menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan
3. Pekerja dilapangan menggunakan masker dan tidak melakukan kontak fisik dengan masyarakat dilingkungan lokasi kerja.

4. Setiap pekerja bangunan menjaga kebersihan pribadi dan ruang kerja/gudang material dan tempat tinggal pekerja serta menerapkan pola hidup sehat.

5. Melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruang kerja/gudang material dan tempat tinggal pekerja .

6. Sesuai anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing pada saat jam istirahat dan waktu shalat.

7. Melaporkan jumlah pekerja/tukang kepada aparat desa dilokasi perumahan.

8. Jika jumlah pekerja banyak yaitu 40 sampai 50 pekerja wajib mendatangkan petugas kesehatan untuk memeriksaan kesehatan para pekerja supaya memudahkan dimonitor sewaktu-waktu ada indikasi sakit dan lain-lainnya.

Afwal mengatakan di Aceh saat ini masih banyak juga para pengembang belum bisa melaksanakan akad KPR bagi para konsumen sehingga menjadi masaalah utama dimana bisa menganggu cashflow pengembang dengan harapan juga bisa meningkat geliat ekonomi ditenggah kondisi seperti saat ini dan juga merupakan harapan Presiden Republik Indonesia agar geliat ekonomi terus tumbuh. (..)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!