KABAR DARI ACEH

Bantah Somasi YARA, Dirut RSJ Aceh: Kami Tak Pernah Keluarkan Surat Gila Mutia Sari

Redaksi

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com.  Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, membantah keras tudingan telah menerbitkan surat keterangan yang menyebut Mutia Sari mengalami gangguan jiwa.

Bantahan itu disampaikan menyusul somasi yang dilayangkan YARA Perwakilan Langsa atas nama Muhammad Alan.

“Tidak benar. Pihak RSJ Aceh tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan Mutia Sari gila atau mengalami gangguan jiwa. Kami heran dari mana informasi itu,” tegas dr. Hanif saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2026).

Hanif menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum terhadap Mutia Sari justru tidak pernah selesai karena dibatalkan.

Pembatalan itu atas permintaan resmi penyidik Polres Aceh Timur dan atas pernyataan tertulis yang ditandatangani Mutia Sari sendiri.

“Keluarga memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan. Permintaan pembatalan itu dari penyidik Polres Aceh Timur,” ujarnya.

Keterangan tersebut, kata Hanif, telah disampaikan secara resmi kepada Kapolres Aceh Timur melalui surat RSJ Nomor: 400.6.7.2/3807 tanggal 15 September 2026.

Dalam surat itu ditegaskan, hasil visum psikiatrikum tidak dapat dikeluarkan karena ada surat pembatalan dari Polres Aceh Timur Nomor: B/1616.a/VI/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 23 Juni 2026.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, surat yang disebut YARA itu tidak pernah kami terbitkan,” tutupnya.

Sebelumnya, YARA Langsa melalui kuasa hukum Muhammad Alan, Muhammad Nazar, S.H., melayangkan somasi pada 13 September 2026.

Dalam somasinya, YARA mendalilkan RSJ Aceh telah menerbitkan keterangan yang mengkategorikan Mutia Sari sebagai gila/gangguan jiwa.

Menurut YARA, keterangan tersebut tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik, kehormatan, dan martabat kliennya, Muhammad Alan, sehingga meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban RSJ Aceh.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!