POLHUKAM

BNNK bersama Sat Res Narkoba tangkap pengedar Narkoba

Tapaktuan – Aceh Monitor.Com. Tersangka penggedar narkoba jenis sabu yang berinisial SB (32) tahun, Gampong Gelumbuk,Kecamatan Kluet Selatan,berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Aceh Selatan yang bekerja sama degan Badan Narkoba dan Narkotika Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan,Jumat (02/02/2018) malam sekitar Pukul 00:30 WIB.

Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian S,Sos pada Wartawan mengatakan, “Penangkapan berdasarkan informasi dari warga bahwasannya tersangka SB (32) tahun di duga sedang menunggu pembeli di depan rumah makan. Tersangka memang sudah lama kita incar namun belum dapat bukti,”katanya.

Lanjutnya,Disaat dilakukan penggeledahan kepada tersangka SB ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan di celana dalam tersangka,atas temuan barang bukti tersebut di lakukan pencarian barang bukti di rumah tersangaka SB.

“Pada saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka di temukan barang bukti lain nya berupa satu unit timbagan digital warna hitam,satu gulung plastik transparan beserta satu buah pisau lipat warna biru,” ujarnya.

Adapun dalam penangkapan itu turut di sita barang bukti yakni,satu paket sabu degan berat bruto 0,18 gram, yang dimasukan dalam plastik transparan,Satu unit timbangan digital warna hitam,satu gulung plastik transparan serta satu buah pisau lipat warna biru.

“Selanjutnya,atas temuan barang bukti tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNNK Aceh Selatan dan seterusnya akan di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan guna proses lebih lanjut.

Dalam perkara ini tersangka dapat di jerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 degan ancama 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (FJR).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!