Oleh: : TEUKU ABDUL HANNAN
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa dan Kebijakan Publik
PENDAHULUAN
Pada Jilid I dan Jilid II, kita telah membuka perjalanan BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama: dari munculnya gagasan, peran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, keterlibatan 172 gampong, hingga lahirnya BUM Desa Bersama Aceh Jaya Kerja Bersama.
Tetapi satu pertanyaan penting belum selesai:
APAKAH PROSES PEMBENTUKAN BUNDESMA TELAH DITEMPUH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?
Pertanyaan inilah yang menjadi fokus Jilid III.
Kali ini, kita tidak lagi mengulang siapa yang menggagas, siapa yang memfasilitasi, atau bagaimana kronologinya. Semua itu telah kita uraikan pada jilid sebelumnya.
Sekarang kita buka aturannya.
Sebab, dalam pembentukan BUM Desa Bersama, yang penting bukan hanya apakah badan usaha tersebut akhirnya berdiri. Yang juga harus dilihat adalah bagaimana proses menuju berdirinya badan usaha tersebut ditempuh.
Ada forum yang harus ditempuh.
Ada pihak-pihak yang terlibat.
Ada dasar pendirian.
Ada keputusan yang harus dibuat.
Dan ada instrumen hukum yang menjadi dasar berdirinya BUM Desa Bersama.
Untuk menguji semua itu, kita menggunakan dua alat utama.
Pertama, peraturan perundang-undangan.
Kita akan membuka ketentuan yang menjadi dasar pembentukan BUM Desa Bersama, terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta ketentuan lain yang relevan.
Pertanyaannya sederhana:
APA YANG SEBENARNYA DIWAJIBKAN OLEH HUKUM?
Kedua, Buku Legalitas Hukum BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama.
Buku tersebut bukan dokumen yang kita buat.
Buku itu adalah buku pintar BUNDESMA sendiri.
Di dalamnya tercantum dokumen-dokumen legalitas sekaligus berbagai peraturan yang dijadikan dasar hukum BUNDESMA. Karena itu, Buku Legalitas menjadi sumber penting untuk melihat dokumen apa yang dimiliki dan ditampilkan oleh BUNDESMA sebagai bagian dari legalitasnya sendiri.
Maka cara kita sederhana:
ATURANNYA KITA BUKA.
BUKU LEGALITASNYA KITA BUKA.
DOKUMENNYA KITA COCOKKAN.
Kalau aturan mensyaratkan suatu proses atau dokumen, kita lihat apakah dokumen tersebut ada dalam Buku Legalitas.
Kalau ada, kita periksa isinya.
Kalau tidak ada, berarti memang tidak ada.
Namun ada satu hal yang sejak awal harus kita tegaskan.
JANGAN SAMPAI ADA COCOKLOGI.
Adanya sebuah peraturan di dalam Buku Legalitas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses pembentukan BUNDESMA telah dilakukan berdasarkan peraturan tersebut.
Sebuah aturan bisa saja dicantumkan dalam sebuah buku.
Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
APAKAH KETIKA BUNDESMA DIBENTUK, MEKANISME YANG DIPERINTAHKAN OLEH ATURAN TERSEBUT BENAR-BENAR DITEMPUH?
Di sinilah Jilid III menjadi penting.
Kita tidak akan melakukan cocoklogi hukum—mencari aturan yang terlihat cocok, kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai dasar yang membenarkan seluruh proses pembentukan BUNDESMA.
URUTANNYA HARUS DIBALIK.
Kita mulai dari aturan yang berlaku pada saat BUNDESMA dibentuk.
Kita lihat apa yang diperintahkan oleh aturan tersebut.
Kemudian kita identifikasi tahapan apa yang harus ditempuh dan dokumen apa yang seharusnya membuktikan bahwa tahapan tersebut telah dilaksanakan.
Setelah itu, kita cocokkan dengan dokumen yang tercantum dalam Buku Legalitas BUNDESMA.
Termasuk Peraturan Bersama Kepala Desa yang menjadi instrumen penetapan pendirian BUM Desa Bersama.
Dengan demikian, kita tidak bertanya:
“ATURAN MANA YANG BISA DICOCOKKAN DENGAN BUNDESMA?”
Tetapi kita bertanya:
“KETIKA BUNDESMA DIBENTUK, APAKAH PROSESNYA MEMANG MENGIKUTI ATURAN YANG BERLAKU?”
Itulah yang akan kita uji dalam Jilid III.
Pertanyaan kita bukan lagi sekadar:
“BUNDESMA SUDAH BERDIRI ATAU BELUM?”
Pertanyaan kita jauh lebih mendasar:
“JALAN MENUJU BERDIRINYA BUNDESMA, SUDAHKAH DITEMPUH SESUAI JALAN YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM?”
Untuk menjawabnya, kita mulai dari pertanyaan paling dasar:
BUM DESA BERSAMA ITU LAHIR DARI ATURAN YANG MANA?
Pertanyaan ini penting. Sebab, kalau sebuah BUM Desa Bersama dibentuk berdasarkan hukum, maka kita harus melihat aturan yang menjadi dasar pembentukannya, mekanisme yang ditentukan, serta dokumen yang membuktikan bahwa mekanisme tersebut telah ditempuh.
BUNDESMA bukan hanya soal apa yang kemudian dibangun atau kegiatan usaha apa yang dijalankan.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana badan usaha tersebut dibentuk dan atas dasar hukum apa ia berdiri.
Karena itu, rangkaian fakta, aturan, dan dokumen dalam Jilid III ini dapat menjadi perspektif publik untuk melihat BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama, khususnya dari proses pembentukannya.
Dari sinilah Jilid III dimulai.
ATURANNYA KITA BUKA.
BUKU LEGALITASNYA KITA BUKA.
DOKUMENNYA KITA COCOKKAN
UU DESA SUDAH JELAS, LALU BUNDESMA DIBAWA NURDIN LEWAT JALAN MANA?
Kalau kita ingin menguji bagaimana BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama dibentuk, jangan mulai dari gagasan Nurdin. Langkah pertama adalah kembali kepada aturan dasarnya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menariknya, UU Desa bukan aturan yang asing bagi BUNDESMA.
UU Nomor 6 Tahun 2014 sendiri tercantum dalam Buku Legalitas BUNDESMA sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum.
Artinya, aturan tersebut bukan kita datangkan dari luar.
Aturannya justru tercantum dalam Buku Legalitas mereka sendiri.
Sekarang kita lihat apa yang ditunjukkan oleh UU Desa.
Pasal 91 UU Desa memberikan ruang bagi Desa untuk melakukan kerja sama dengan Desa lain dan/atau dengan pihak ketiga.
Kemudian Pasal 92 mengatur lebih lanjut mengenai kerja sama antar-Desa.
Dalam Pasal 92 ayat (2), kerja sama antar-Desa yang membebani dan/atau memanfaatkan aset Desa serta kerja sama yang dilakukan melalui Badan Kerja Sama Antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa.
Selanjutnya Pasal 92 ayat (4) mengatur bahwa Musyawarah Antar Desa membahas hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama antar-Desa, termasuk pembentukan lembaga antar-Desa.
Dengan demikian, dari UU Desa kita sudah dapat melihat kerangka umum kerja sama antar-Desa:
KERJA SAMA ANTAR-DESA → MUSYAWARAH ANTAR DESA → KESEPAKATAN → PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA.
Namun, sampai di sini kita baru berbicara mengenai kerangka umum kerja sama antar-Desa.
Untuk BUM Desa Bersama, kita tidak boleh berhenti pada UU Desa.
Sebab kemudian lahir PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang secara khusus mengatur mengenai BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Kalau UU Desa memberikan kerangka kerja sama antar-Desa, maka PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan ketentuan yang lebih spesifik mengenai pendirian BUM Desa Bersama.
Di sinilah pengujian kita mulai menjadi lebih konkret.
Tetapi sebelum masuk ke PP 11 Tahun 2021, ada satu fakta yang perlu kita tempatkan secara tepat.
Pertemuan 172 Keuchik pada 7 September 2022 adalah sebuah fakta.
Akan tetapi, apakah pertemuan tersebut merupakan Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah persoalan yang berbeda.
Kita tidak cukup hanya melihat siapa yang hadir.
Kita harus melihat:
FORUM APA YANG DILAKSANAKAN?
SIAPA YANG TERLIBAT?
BAGAIMANA PROSES MUSYAWARAHNYA?
APA YANG DIMUSYAWARAHKAN?
APA YANG DISEPAKATI DAN DIPUTUSKAN?
Dan yang tidak kalah penting:
DI MANA DOKUMEN YANG MEMBUKTIKAN SEMUA ITU?
Pertanyaan terakhir inilah yang membawa kita kembali kepada Buku Legalitas BUNDESMA.
Sebab, setelah aturan menunjukkan tahapan yang harus ditempuh, kita harus melihat dokumen apa yang membuktikan bahwa tahapan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Maka pertanyaan kita sekarang bukan sekadar:
“ADA PERTEMUAN ATAU TIDAK?”
Tetapi:
“APAKAH PERTEMUAN 7 SEPTEMBER 2022 ITU MEMILIKI JEJAK DOKUMEN YANG MENUNJUKKANNYA SEBAGAI MUSYAWARAH ANTAR DESA?”
Di sinilah UU Desa berhenti memberikan kerangka umum, dan kita masuk kepada aturan yang secara khusus mengatur pendirian BUM Desa Bersama.
PP 11 TAHUN 2021: PERATURANNYA ADA, LALU MENGAPA BUNDESMA DIAJAK NURDIN BERPUTAR-PUTAR?
Jilid II telah menguraikan bagaimana gagasan BUNDESMA muncul dan bagaimana proses
awalnya berjalan.
Sekarang kita tidak perlu mengulang cerita tersebut.
Yang perlu kita lihat adalah apa yang diperintahkan oleh aturan ketika sebuah BUM Desa Bersama didirikan.
Di sinilah PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi penting.
PERTAMA, PENDIRIAN BUKAN SEKADAR MENYATAKAN “SUDAH BERDIRI”
Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan:
“Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.”
Untuk BUM Desa Bersama, ketentuan yang lebih spesifik terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2021:
“BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.”
Dari ketentuan tersebut, jalurnya menjadi jelas:
PERTAMA, ADA MUSYAWARAH ANTAR DESA.
KEDUA, ADA PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA SEBAGAI PENETAPAN PENDIRIAN.
Artinya, Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan instrumen penetapan pendirian.
Tetapi Peraturan Bersama tidak berdiri sendiri.
Ada Musyawarah Antar Desa yang menjadi dasar pendirian.
Bahkan Pasal 7 ayat (6) PP Nomor 11 Tahun 2021 menentukan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa paling sedikit memuat penetapan pendirian BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar, serta penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa Bersama.
Jadi, aturan tidak hanya menunjukkan hasil akhirnya.
Ada proses musyawarah.
Ada dasar pendirian.
Ada penetapan.
Dan ada instrumen hukum yang kemudian menetapkan pendirian tersebut.
KEDUA, MUSYAWARAH ANTAR DESA BUKAN SEKADAR KUMPUL PARA KEUCHIK
Sekarang kita masuk kepada pertanyaan yang lebih penting:
APA YANG DIMAKSUD DENGAN MUSYAWARAH ANTAR DESA?
Jawabannya terdapat dalam Pasal 1 angka 7 PP Nomor 11 Tahun 2021.
Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing:
Badan Permusyawaratan Desa;
Pemerintah Desa; dan
unsur masyarakat.
Musyawarah tersebut diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa.
Maka ukurannya menjadi jelas.
Musyawarah Antar Desa bukan sekadar pertemuan para Kepala Desa, karena PP 11 Tahun 2021 secara tegas menentukan unsur yang hadir dalam forum tersebut.
Ada unsur peserta yang secara tegas disebut dalam peraturan.
Karena itu, ketika sebuah pertemuan disebut sebagai Musyawarah Antar Desa, pertanyaan hukumnya bukan hanya:
“SIAPA YANG HADIR?”
Tetapi:
“APAKAH FORUM TERSEBUT MEMENUHI UNSUR MUSYAWARAH ANTAR DESA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 1 ANGKA 7?”
Dan yang tidak kalah penting:
“DI MANA DOKUMEN YANG MEMBUKTIKANNYA?”
KETIGA, 7 SEPTEMBER 2022: MUSYAWARAH ANTAR DESA ATAU SEKADAR PERTEMUAN?
Kita kembali kepada fakta yang telah dibahas dalam Jilid II.
Pada 7 September 2022, terdapat pertemuan yang dihadiri 172 Keuchik.
Fakta adanya pertemuan tersebut tidak perlu kita perdebatkan.
Tetapi untuk kepentingan pengujian hukum, keberadaan sebuah pertemuan belum otomatis menjawab pertanyaan apakah forum tersebut merupakan Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud PP Nomor 11 Tahun 2021.
Sebab yang harus dilihat bukan hanya jumlah Kepala Desa yang hadir.
Kita harus melihat:
APA FORUMNYA?
SIAPA SAJA UNSUR YANG TERLIBAT?
APA YANG DIMUSYAWARAHKAN?
APA YANG DISEPAKATI?
APA YANG DIPUTUSKAN?
Dan yang paling penting:
DI MANA DOKUMEN YANG MEMBUKTIKAN PROSES TERSEBUT?
Kita kemudian membuka Buku Legalitas BUNDESMA.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Legalitas, dokumen yang menunjukkan keterlibatan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat dalam forum pendirian tersebut tidak ada.
Dengan demikian, yang dapat kita katakan berdasarkan Buku Legalitas adalah:
DOKUMEN YANG MEMBUKTIKAN MUSYAWARAH ANTAR DESA DENGAN UNSUR PESERTA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 1 ANGKA 7 PP NOMOR 11 TAHUN 2021 TIDAK ADA DALAM BUKU LEGALITAS.
Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya pertemuan.
Pertemuannya adalah fakta.
Yang menjadi persoalan adalah jejak dokumentasi yang menunjukkan bahwa pertemuan tersebut merupakan Musyawarah Antar Desa dalam rangka pendirian BUM Desa Bersama.
KEEMPAT, PASAL 7 AYAT (3): LALU APA DASAR PENDIRIANNYA?
PP Nomor 11 Tahun 2021 tidak berhenti pada persoalan Musyawarah Antar Desa.
Pasal 7 ayat (3) menentukan bahwa BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan:
kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
Perhatikan kata:
“ATAU”.
Artinya, dasar pendirian dapat berupa:
kesamaan potensi,
atau kegiatan usaha,
atau kedekatan wilayah.
Jadi persoalannya bukan apakah 172 gampong harus memiliki ketiga-tiganya.
Tidak.
Pertanyaannya adalah:
APAKAH ADA DOKUMEN YANG MENUNJUKKAN SALAH SATU KRITERIA TERSEBUT MENJADI DASAR PENDIRIAN BUNDESMA?
Kita kembali ke Buku Legalitas.
Dokumen yang menunjukkan kesamaan potensi sebagai dasar pendirian: TIDAK ADA.
Dokumen yang menunjukkan kesamaan kegiatan usaha sebagai dasar pendirian: TIDAK ADA.
Dokumen yang menunjukkan kedekatan wilayah sebagai dasar pendirian: TIDAK ADA.
Sekali lagi, kita tidak sedang mengatakan bahwa 172 gampong tidak memiliki potensi yang sama, tidak memiliki kegiatan usaha yang sama, atau tidak memiliki kedekatan wilayah.
Yang sedang kita katakan adalah:
BUKU LEGALITAS TIDAK MEMUAT DOKUMEN YANG MEMBUKTIKAN SALAH SATU KRITERIA TERSEBUT SEBAGAI DASAR PENDIRIAN BUNDESMA.
Dan ini penting.
Karena yang kita uji bukan hanya kemungkinan faktualnya, tetapi jejak dokumen yang menunjukkan dasar pendiriannya.
KELIMA, PERATURAN BERSAMA ADA. TAPI DOKUMEN YANG MENDAHULUINYA DI MANA?
Di sini kita menemukan fakta penting.
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA: ADA.
Jadi kita tidak mengatakan bahwa BUNDESMA tidak memiliki Peraturan Bersama.
Dokumen itu ada.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Tetapi ada satu ketentuan yang membuat hubungan antara Musyawarah Antar Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa menjadi semakin jelas.
Pasal 1 angka 9 PP Nomor 11 Tahun 2021 mendefinisikan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa.
Artinya, Peraturan Bersama Kepala Desa bukan sekadar dokumen yang berdiri sendiri.
Ada proses yang mendahuluinya:
DIBAHAS DAN DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH ANTAR DESA.
Maka rangkaiannya menjadi semakin jelas:
MUSYAWARAH ANTAR DESA
+ DASAR PENDIRIAN
kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah
→ PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
→ PENETAPAN PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA
Sekarang rangkaian tersebut kita cocokkan dengan Buku Legalitas BUNDESMA.
MUSYAWARAH ANTAR DESA?
DOKUMENNYA TIDAK ADA DALAM BUKU LEGALITAS.
Dokumen yang menunjukkan keterlibatan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat dalam forum tersebut?
TIDAK ADA DALAM BUKU LEGALITAS.
Dokumen yang menunjukkan dasar pendirian berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah?
TIDAK ADA DALAM BUKU LEGALITAS.
Sedangkan:
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA?
ADA.
Di sinilah persoalannya.
DOKUMEN AKHIRNYA ADA.
Tetapi ketika kita tarik ke belakang, dokumen yang menunjukkan tahapan proses yang mendahului lahirnya Peraturan Bersama tersebut tidak ada dalam Buku Legalitas.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah Peraturan Bersama itu ada.
PERATURAN BERSAMANYA ADA.
Pertanyaannya:
DI MANA JEJAK PROSES YANG MELAHIRKANNYA?
PERATURANNYA ADA.
LALU MENGAPA BUNDESMA DIAJAK BERPUTAR-PUTAR?
Sebab ketika aturan sudah menentukan Musyawarah Antar Desa, menentukan dasar pendirian, dan menentukan Peraturan Bersama sebagai instrumen penetapan, yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen akhirnya.
KITA HARUS MELIHAT JEJAK PROSESNYA
Dari penjelasan di atas, satu hal menjadi jelas: Nurdin memiliki ide atau gagasan untuk membentuk BUNDESMA. Gagasan itu kemudian dibawa ke dalam proses pemerintahan dan melibatkan 172 gampong.
Masalahnya muncul ketika gagasan tersebut harus diterjemahkan ke dalam aturan.
Ketika aturan telah menentukan Musyawarah Antar Desa, dasar pendirian, dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai instrumen penetapan, tetapi dokumen yang menunjukkan tahapan proses tersebut tidak ada dalam Buku Legalitas, maka hubungan antara ide Nurdin dengan proses hukum pembentukan BUNDESMA menjadi tidak jelas.
Bukan karena sebuah ide tidak boleh datang lebih dahulu.
Tetapi karena ide harus berjalan mengikuti aturan.
Kalau urutannya justru menjadi tidak jelas, pertanyaan hukumnya sederhana:
APAKAH NURDIN MEMBENTUK BUNDESMA DENGAN MENGIKUTI ATURAN, ATAU ATURANNYA YANG KEMUDIAN DICARI UNTUK MENJELASKAN BUNDESMA YANG SUDAH DIBENTUK?
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Legalitas BUNDESMA, dokumen yang menunjukkan tahapan proses tersebut tidak ada dalam Buku Legalitas.
Di situlah persoalan pembentukan BUNDESMA mulai menjadi persoalan hukum.
PENUTUP
KITA HARUS MELIHAT JEJAK PROSESNYA
Dari seluruh pembahasan di atas, satu hal menjadi jelas:
Nurdin memiliki ide atau gagasan untuk membentuk BUNDESMA.
Gagasan itu kemudian dibawa ke dalam proses pemerintahan dan melibatkan 172 gampong.
Masalahnya muncul ketika gagasan tersebut harus diterjemahkan ke dalam aturan.
Peraturan perundang-undangan telah menentukan Musyawarah Antar Desa, dasar pendirian, dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai instrumen penetapan.
Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Legalitas BUNDESMA, dokumen yang menunjukkan tahapan-tahapan tersebut tidak ada dalam Buku Legalitas.
PERATURAN BERSAMANYA ADA.
Tetapi dokumen yang menunjukkan proses yang melahirkan Peraturan Bersama tersebut tidak ada dalam Buku Legalitas.
Karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar apakah BUNDESMA memiliki dokumen akhir.
Pertanyaannya:
APAKAH BUNDESMA DIBENTUK DENGAN MENGIKUTI ATURAN, ATAU ATURANNYA YANG KEMUDIAN DICARI UNTUK MENJELASKAN BUNDESMA YANG SUDAH DIBENTUK?
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Legalitas, dokumen yang menunjukkan tahapan proses pembentukan tersebut tidak ada dalam Buku Legalitas.
Di situlah persoalan pembentukan BUNDESMA mulai menjadi persoalan hukum.
LALU, BAGAIMANA UANG DESA MASUK KE BUNDESMA?
Persoalan berikutnya menjadi lebih serius.
Jika pembentukan BUNDESMA sendiri tidak dapat dibuktikan telah memenuhi tahapan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, maka pertanyaan berikutnya tidak dapat dihindari:
ATAS DASAR APA UANG DESA YANG DIANGGARKAN DALAM APBG KEMUDIAN DISERTAKAN KE DALAM BUNDESMA?
Sebab pengeluaran dan penggunaan uang Desa harus memiliki dasar hukum, keputusan yang berwenang, mekanisme penganggaran, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka Jilid V tidak lagi hanya akan membahas bagaimana BUNDESMA dibentuk.
Kita akan masuk ke pertanyaan yang jauh lebih konkret:
BERAPA UANG DESA YANG DISERTAKAN?
DARI MANA SUMBERNYA?
SIAPA YANG MEMUTUSKAN?
BAGAIMANA PROSES PENGANGGARANNYA?
KEPADA ENTITAS YANG MANA UANG TERSEBUT DISETORKAN?
Dan setelah itu, kita masuk pada pertanyaan yang lebih serius:
ATAS DASAR APA UANG TERSEBUT DISETORKAN KE BUNDESMA?
BUKU LEGALITAS TIDAK MENUNJUKKAN DOKUMENNYA.
LALU ATAS DASAR APA UANG TERSEBUT DISETORKAN KE BUNDESMA?
APAKAH PENYETORAN TERSEBUT DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PENYALAHGUNAAN ATAU PENYELEWENGAN KEUANGAN NEGARA?
Dan pertanyaan yang paling serius:
APABILA TERDAPAT UNSUR MELAWAN HUKUM, KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, SERTA UNSUR-UNSUR LAIN YANG DIPERSYARATKAN DALAM HUKUM PIDANA, APAKAH PERSOALAN INI DAPAT BERUJUNG PADA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?
PERTANYAAN ITU KITA BAWA KE JILID V.
BERSAMBUNG KE JILID V
DARI IDE NURDIN KE UANG DESA: TIDAKKAH PENYERTAAN MODAL DAN PENGGUNAANNYA DI BUNDESMA MENYALAHI ATURAN?
