KABAR DARI ACEH

Delapan Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh Protes Penetapan Ir. Faisal Saifuddin Sebagai PJ Ketua 

Redaksi

 

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com.  Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh di delapan kecamatan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh memprotes penetapan Ir. Faisal Saifuddin sebagai Penjabat (Pj) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh di daerah itu untuk meneruskan masa sisa jabatan periode 2021-2026 karena diduga tidak sesuai mekanisme AD/ART partai.

“Kami depalan DPS tidak setuju dengan penetapan ini. Jika masih dilanjutkan kepengurusan DPW yang di-Pjkan sekarang, kami berencana akan melakukan proses gugatan yang berlaku,” kata Ketua DPS Kuta Alam, Syamsidar yang akrab disapa Om Dar kepada media ini, Dalam Siaran persnya Kamis (14/9/2023).

Ia menjelaskan, pada dasarnya pihaknya sangat menghormati segala keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai besutan mantan Panglima GAM tersebut asalkan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ia juga menambahkan, semua ketua DPS tetap berkomitmen dan sungguh-sungguh melaksanakan amanat partai demi kemajuan dan kebesaran partai Aceh di wilayah itu.

“Kami juga kurang setuju dengan mekanisme penetapan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di DPP Partai Aceh pada (3/9) lalu yang tidak sesuai dengan undangan untuk kehadiran pengurus kesana. Dimana undangan hari itu adalah untuk agenda Konsolidasi dan Briefing tapi berakhir dengan penyerahan SK. Kami DPS tidak mengetahui itu, karena yang di undang tingkat pimpinan DPW dan itupun tidak di hadiri oleh Majelis Tuha Peuet, Sekretaris, Bendahara maupun pengurus lainnya kecuali beberapa orang saja. Seharusnya hal ini harus di lakukan dengan ketentuan yang berlaku,”

Selain itu, Ketua DPS Meuraxa Zulfikzar Nahdi (Acut), pihaknya juga menolak dengan keras terhadap keputusan yang terkesan sepihak kepada Ir. Faisal Saifuddin sebagai Pj Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh, apalagi diserahkan tanpa musyawarah dengan pihak DPW apalagi memenuhi kuorum pengurus.

“Untuk itu, kami berharap DPP Partai Aceh meninjau kembali terhadap keputusan penetapan tersebut karena sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme partai,” kata Acut.

Sementara itu, pihaknya mengklaim sudah membuat Petisi Menolak Keputusan DPP Partai Aceh Tentang Penetapan Penjabat Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh yang telah di tandatangani oleh depalan DPS tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!