Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Geram. Itulah reaksi keras KONI Kota Banda Aceh menyikapi beredarnya isu miring yang mencatut nama Ketua KONI Kota Banda Aceh, H. Heri Julius.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Banda Aceh, Muksalmina, yang akrab disapa Bang Mex, secara tegas mendesak polisi mengusut tuntas dalang di balik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Bang Mex, isu yang beredar tidak hanya merugikan pribadi Heri Julius, tetapi juga mengganggu konsentrasi seluruh pengurus KONI yang sedang fokus mempersiapkan atlet menuju Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2026 di Aceh Jaya.
“Begitu berita itu muncul, kami dari jajaran pengurus KONI Banda Aceh sempat merasa resah. Menurut kami, tidak mungkin ketua kami melakukan hal-hal seperti yang diberitakan,” kata Bang Mex, Sabtu (26/9/2026).
Bang Mex menegaskan, seluruh pengurus mengenal betul karakter Heri Julius. Di mata pengurus, Heri bukan hanya ketua, tetapi sosok pemimpin yang religius, peduli, dan dekat dengan semua kalangan.
“Kami mengenal betul sosok ketua kami. Beliau orang yang sangat peduli, religius dan baik kepada semua orang. Isu itu jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak diam. Ia mendesak agar polisi membongkar tuntas siapa pembuat flyer dan penyebar pertama isu tersebut serta apa motifnya.
“Kami meminta pihak terkait mengusut secara tuntas siapa yang menyampaikan informasi tersebut dan apa motifnya. Ini harus dibuka terang benderang,” desaknya.
Bang Mex juga menegaskan, KONI Banda Aceh mendukung penuh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Penyebar isu pencemaran nama baik lewat media elektronik kini tidak bisa main-main. Aturannya sangat tegas.
Dalam *UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 27A*, disebutkan setiap orang yang menyerang kehormatan orang lain dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum melalui sistem elektronik dapat dipidana.
Ancaman hukumannya diatur dalam *Pasal 45 ayat (4)*. Belum lagi *UU KUHP Baru No. 1 Tahun 2023* yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, yang juga mengatur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Artinya, penyebar flyer hoaks yang mencatut nama Heri Julius terancam pidana penjara.
Hingga kini, tuduhan terhadap Heri Julius hanyalah isu liar yang belum terbukti dan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum.
