POLHUKAM

Dipimpin Wakil Ketua DPRA , Ini Jawaban Laporan LKPJ Gubernur Aceh

Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Dalam laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2017.

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda yang memimpin sidang Paripurna mengatakan , Gubernur Aceh mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah daerah kepada pemerintah dan memberikan Laporan keterangan Pertanggung Jawaban Kepada DPR Aceh,

Selain itu , menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat. Hal ini dikatakan wakil ketua DPRA di Gedung Utama DPRA Rabu (25/04/2018)

Sulaiman Abda Menjelaskan , LKPJ ini , bukan bentuk Pertanggung Jawaban Politis kekuasaan akan tetapi , merupakan pertanggung jawaban kinerja Gubernur Kepada DPR Aceh yang disampaikan langsung oleh Gubernur yang selanjutnya akan di bahas oleh DPR Aceh secara internal sesuai dengan tata tertib DPR Aceh.

“Nantinya akan melahirkan Keputusan DPR Aceh yang akan kita sampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ dan diterima secara resmi dalam sidang Paripurna DPRA Sesuai Pasal 23 Ayat (2),Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 ” jelas Sulaiman Abda.

Ia menjelaskan , penyampaian LKPJ ini harus dilaksanakan Setiap tahunnya oleh pemerintah Aceh sesuia peraturan Perundang-undangan yang berlaku,dan nantinya akan dibahas oleh DPR Aceh dan baru melahirkan keputusan terhadap LKPJ ,” sebut Sulaiman Abda.

Sementara itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dalam Laporan LKPJ tersebut menjelaskan , penyampaian LKPJ ini berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.

“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Gubernur Aceh berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawabannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh setiap tahunnya “ujar Irwandi.

Gubernur menambahkan , penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Aceh tahun 2017, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh,sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh ,sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2017.

”Penyampaian LKPJ ini Sesuai Peraturan Pemerintah dan undang-undang yang berlaku,dan harus dilaporkan ke lembaga DPR Aceh, sesuai yang dilaksanakan oleh pemerintah Aceh selama tahun 2017,” tutup Irwandi Yusuf. (Pri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!