Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dr. Edi Yandra meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan sekaligus penghapusan (takedown) konten negatif di media sosial. Hal ini dikatakan Edi Yandra dalam kegiatan Workshop Kreator Informasi Lokal yang diprakarsai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Hermes Palace Hotel, Selasa (12/5/2026). Yang juga turut dihadiri Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Nunik Purwanti.
Pada kesempatan tersebut Dr. Edi Yandra mengharapkan pemerintah pusat untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan konten digital,terutama. konten berbahasa daerah yangi lebih sulit dipantau dari tingkat pusat.
“Mekanisme pengawasan konten digital masih terpusat sehingga proses penanganan konten bermuatan negatif seperti hoaks, fitnah, maupun pornografi membutuhkan waktu sangat lama,” sebut Dr. Edi Yandra.
“Ini berpotensi membuat konten menyebar lebih luas ditengah – tengah masyarakat ,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dr. Edi Yandra
Ia menjelaskan ketika pengawasan dilakukan dari pusat, ada keterbatasan dalam memahami bahasa daerah. Proses takedown juga memerlukan waktu, sementara konten sudah terlanjur tersebar..
“Kita menyadari konten-konten yang lahir di media sosial ini ada yang positif, ada hoaks, pornografi, bahkan ada yang fitnah,” ujarnya.
Ia berharap adanya kebijakan yang memungkinkan pelimpahan kewenangan pengawasan konten digital kepada pemerintah daerah, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Selain itu, Edi juga menekankan pentingnya penguatan narasi pemulihan pascabencana melalui pendekatan komunikasi yang lebih humanis.
Menurutnya, kreator informasi lokal dan komunitas media memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan edukatif yang mudah dipahami masyarakat.
“Kita semua berharap peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam mengemas pesan pemulihan yang edukatif, informatif, dan mudah dipahami masyarakat,” tutupnya.
