Sosbud

Investor Frustasi Bangun Pabrik di RI

 

JAKARTA, Aceh Monitor.com – Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong‎ mengatakan di Indonesia terlalu banyak aturan yang menyulitkan dunia usaha yang akan berinvestasi. Begitu rumitnya sistem birokrasi ini sampai membuat orang frustasi ketika ingin membangun pabrik.

“Ada yang mau bangun pabrik, itu begitu banyak izin Kementerian LHK, kalau bangun pabrik, musti gali tanah itu perlu izin tambang dari Kementerian ESDM, sampai orang frustasi, padahal cuma mau bangun pabrik,” ceritanya di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Bahkan sebagai pejabat, dia sendiri merasa bingung dengan banyaknya aturan investasi yang ada di sistem birokrasi Indonesia.

“Bukan rahasia lagi bahwa peraturan itu sudah kebangetan, sudah membelit kita sendiri dengan aturan yang kita buat sampai mungkin kita sebagai pejabat sendiri bingung,” imbuh dia.

Namun dengan adanya paket kebijakan ekonomi, Lembong menilai banyak penyederhaan perizinan. Dengan begitu, seharusnya kerumitan yang selama ini dialami pengusaha bisa berkurang.

“Harusnya apa yang dirasakan pelaku usaha di lapangan, jumlah izin, formulir itu berkurang banyak,” imbuhnya.

Sekedar Informasi, Dalam paket September I, terdapat 32 aturan yang diubah Kementerian Perdagangan.

Staf Ahli bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Arlinda Imbang Jaya menjelaskan, dalam paket kebijakan ini pihaknya memangkas sejumlah aturan.

Juga melakukan penyederhanaan beberapa perizinan dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan. Seperti menghapus pemeriksaan yang selama ini ditetapkan oleh 15 kementerian atau lembaga atau 18 unit penerbit perizinan.

Dari 32 aturan yang diubah, 8 aturan yang di deregulasi dan 24 lainnya di debirokratisasi. (okezone)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!