OPINI

JALAN SESAT YANG DITEMPUH PENGURUS KOKARLIN

Oleh: Teuku Abdul Hannan

 

Di Mana Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu,  dan Kantor Kas KOKARLIN?

Aceh Monitor com. Tulisan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mengasuh dan mengedukasi publik, khususnya anggota KOKARLIN Aceh Mandiri, mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang sehat.

Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mengkritisi secara konstruktif praktik pengelolaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, AD/ART koperasi, serta prinsip-prinsip pertanggungjawaban organisasi dalam sistem hukum.

Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan agar menjelang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bulan Juni 2026, para anggota koperasi dapat memahami secara lebih utuh mengenai batas antara kekayaan koperasi, usaha koperasi, hubungan kerja sama usaha, serta badan usaha lain yang secara hukum berdiri terpisah dari koperasi.

Pemahaman tersebut penting agar anggota tidak hanya melihat laporan pertanggungjawaban dari sisi angka-angka neraca dan laba-rugi semata, tetapi juga memahami dasar hukum, dasar organisasi, serta batas pertanggungjawaban atas setiap entitas yang dicantumkan dalam laporan keuangan koperasi.

Dalam organisasi koperasi, kritik yang berbasis regulasi sejatinya bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial dan bentuk kepedulian untuk menjaga agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip perkoperasian, AD/ART organisasi, serta kepentingan seluruh anggota.

Ketika PT dan CV Masuk ke Laporan Keuangan Koperasi

Menjelang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KOKARLIN Aceh Mandiri bulan Juni 2026, terdapat satu persoalan penting yang layak menjadi perhatian seluruh anggota koperasi, yakni mengenai pencantuman sejumlah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) dalam laporan keuangan koperasi pada periode sebelumnya.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aspek administratif ataupun teknis akuntansi, melainkan berkaitan langsung dengan prinsip transparansi, batas pertanggungjawaban organisasi, serta kejelasan hubungan hukum antara koperasi dengan badan usaha lain yang secara yuridis berdiri terpisah dari koperasi.

Dalam dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023–2024 tanggal 11 Februari 2026, sejumlah perusahaan masih tercantum dalam:

SUB SUMMARY KOKARLIN Aceh Mandiri;

laporan laba-rugi;neraca per 31 Desember 2023; laporan laba-rugi Tahun 2024; serta neraca per 31 Desember 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT Sumbertri Megah PT Suwa Karya Pratama PT MAXIMA PT Muamalah Bersama Sejahtera CV Medika Karya Bersama

Namun menjelang RAT Juni 2026, nama-nama perusahaan tersebut seharusnya tidak lagi dimunculkan dalam laporan pertanggungjawaban koperasi apabila memang tidak memiliki dasar hubungan hukum yang jelas dengan koperasi.

Sebab secara hukum, entitas-entitas tersebut merupakan badan usaha yang berdiri terpisah dari koperasi dan tidak dapat diposisikan sebagai bagian dari koperasi tanpa adanya hubungan hukum yang sah, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris maupun keuangan.

Tidak Pernah Direkomendasikan dalam RAT

Problem yang lebih mendasar adalah bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah secara terbuka direkomendasikan maupun diputuskan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian dari struktur usaha koperasi.

Padahal dalam sistem perkoperasian, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan demikian, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan: pengembangan usaha; penyertaan modal; kerja sama usaha; maupun hubungan dengan badan usaha lain, pada prinsipnya harus memperoleh legitimasi organisasi melalui mekanisme RAT serta dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian dan AD/ART koperasi.

Namun dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah secara eksplisit direkomendasikan maupun diputuskan sebagai bagian dari struktur usaha koperasi dalam forum RAT, tetapi justru pernah dimunculkan dalam sub summary, neraca, serta laporan laba-rugi koperasi.

Kondisi tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah pengelolaan usaha koperasi selama ini benar-benar telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme RAT, prinsip-prinsip Undang-Undang Perkoperasian, serta ketentuan AD/ART koperasi.

Ketika Dana Koperasi Dipergunakan di Luar Keputusan RAT

Persoalan yang muncul dalam tata kelola KOKARLIN sesungguhnya tidak berhenti pada pencantuman sejumlah PT dan CV dalam laporan keuangan koperasi.

Problem yang jauh lebih mendasar adalah apakah penggunaan dana koperasi terhadap entitas-entitas tersebut pernah memperoleh legitimasi organisasi melalui forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sebab hingga saat ini, perusahaan-perusahaan seperti: PT Sumbertri Megah; PT Suwa Karya Pratama; PT MAXIMA; PT Muamalah Bersama Sejahtera; CV Medika Karya Bersama; tidak pernah secara terbuka direkomendasikan maupun diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian dari struktur usaha koperasi ataupun sebagai objek penyertaan modal koperasi.

Padahal dalam prinsip hukum koperasi, pengurus bukan pemilik dana koperasi, melainkan hanya pelaksana mandat anggota yang wajib menjalankan organisasi berdasarkan keputusan RAT, Undang-Undang Perkoperasian, serta AD/ART koperasi.

Karena itu, setiap penggunaan dana koperasi pada prinsipnya harus memiliki dasar keputusan organisasi yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

Apabila dana koperasi dipergunakan untuk kepentingan badan usaha lain yang tidak pernah memperoleh persetujuan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak memiliki dasar dalam Undang-Undang Perkoperasian, serta tidak dikenal dalam AD/ART KOKARLIN, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif internal organisasi.

Persoalan tersebut telah memasuki wilayah akuntabilitas penggunaan dana anggota, pertanggungjawaban pengurus, serta legalitas tata kelola koperasi secara keseluruhan.

Dalam konteks tersebut, anggota koperasi sesungguhnya berhak mengetahui secara terbuka: atas dasar keputusan organisasi apa dana koperasi dipergunakan; bagaimana bentuk hubungan hukum koperasi dengan badan usaha tersebut; apakah terdapat penyertaan modal yang sah; apakah terdapat perjanjian kerja sama; serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada anggota koperasi.

Sebab tanpa kejelasan dasar hubungan hukum dan legitimasi organisasi, penggunaan dana koperasi terhadap entitas lain yang berdiri terpisah secara yuridis berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola organisasi koperasi itu sendiri.

Potensi Konsekuensi Hukum

Dalam perspektif hukum, penggunaan dana koperasi untuk kepentingan badan usaha lain tanpa legitimasi organisasi yang jelas bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan perdata, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila ditemukan adanya: penyalahgunaan kewenangan; penggunaan dana di luar mandat organisasi; perbuatan melawan hukum; maupun penggunaan dana anggota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih apabila penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak memiliki dasar hubungan hukum yang sah, serta tidak dikenal dalam struktur organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam AD/ART KOKARLIN.

Apalagi apabila dalam praktiknya kemudian ditemukan adanya kepentingan pribadi pengurus, konflik kepentingan, maupun penggunaan kewenangan organisasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu di luar kepentingan koperasi dan anggota.

Dalam kondisi demikian, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut kesalahan tata kelola organisasi, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius terkait akuntabilitas penggunaan dana anggota, pertanggungjawaban pengurus, serta legalitas pengelolaan organisasi koperasi itu sendiri.

Karena itu, transparansi dan keterbukaan pengurus dalam menjelaskan hubungan koperasi dengan berbagai entitas usaha tersebut menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari.

AD/ART Hanya Mengenal Kantor Cabang, Bukan PT dan CV

Hal penting lainnya terlihat dalam Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen KOKARLIN Aceh Mandiri Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Husna, S.H., M.Kn., di Banda Aceh. Pada Pasal 1 angka 3 disebutkan:

“Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik di dalam negeri sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.”

Ketentuan tersebut pada hakikatnya hanya mengatur mengenai perluasan jaringan operasional internal koperasi, yaitu: kantor cabang; kantor cabang pembantu; dan kantor kas.

Norma tersebut tidak mengatur mengenai pembentukan maupun penguasaan badan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT) ataupun Commanditaire Vennootschap (CV), yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari koperasi.

Hal yang menarik untuk dicermati, dalam dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023–2024 tanggal 11 Februari 2026 justru tidak ditemukan penjelasan yang memadai mengenai: kantor cabang; kantor cabang pembantu; maupun kantor kas KOKARLIN.

Sebaliknya, yang muncul dalam sub summary, neraca, serta laporan laba-rugi justru sejumlah badan usaha berbentuk PT dan CV yang secara hukum berdiri terpisah dari koperasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah pengelolaan organisasi serta kesesuaian praktik usaha koperasi dengan ketentuan AD/ART koperasi itu sendiri.

Padahal secara normatif, AD/ART justru memberikan ruang pengembangan organisasi melalui pembentukan jaringan internal koperasi berupa kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas, bukan melalui konstruksi “anak usaha” berbentuk PT maupun CV yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Perkoperasian maupun AD/ART KOKARLIN.

Dengan demikian, muncul pertanyaan yang sangat mendasar: apakah pengembangan organisasi koperasi selama ini benar-benar diarahkan sesuai mandat AD/ART, atau justru bergeser ke pola pengelolaan usaha di luar konstruksi organisasi koperasi yang diatur dalam aturan internal KOKARLIN sendiri.

UU Koperasi Tidak Mengenal “Anak Usaha Koperasi”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun AD/ART KOKARLIN sendiri tidak mengenal konstruksi “anak usaha koperasi” sebagaimana dikenal dalam praktik Perseroan Terbatas (PT).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 memang memberikan ruang kepada koperasi untuk melakukan kerja sama usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Namun kerja sama tersebut tetap harus dilaksanakan dalam koridor hukum koperasi, memiliki dasar hubungan hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan kepada anggota koperasi.

Artinya, hubungan koperasi dengan badan usaha lain tetap harus didasarkan pada: penyertaan modal; hubungan kepemilikan; perjanjian kerja sama; atau bentuk hubungan perikatan lain yang sah secara hukum.

Tanpa adanya dasar hubungan hukum tersebut, suatu PT maupun CV tidak dapat diposisikan sebagai bagian dari koperasi hanya karena memiliki hubungan kedekatan dengan pengurus ataupun pernah dicantumkan dalam laporan internal organisasi.

Secara yuridis, PT maupun CV memiliki identitas hukum, struktur pengurusan, kekayaan, serta tanggung jawab hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari koperasi.

Karena itu, pencantuman suatu badan usaha dalam sub summary, neraca, maupun laporan laba-rugi koperasi tidak serta-merta menjadikan badan usaha tersebut sebagai bagian dari koperasi apabila tidak didukung oleh dasar hubungan hukum yang sah dan legitimasi organisasi yang jelas.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidak adanya nama PT dan CV dalam laporan keuangan koperasi, melainkan apakah hubungan antara koperasi dengan entitas-entitas tersebut benar-benar memiliki dasar hukum, dasar organisasi, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada anggota koperasi.

RAT Juni 2026 Harus Menjadi Langkah Korektif Karena itu, apabila perusahaan-perusahaan tersebut memang bukan anak usaha koperasi, mengingat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun AD/ART KOKARLIN tidak mengenal konstruksi “anak usaha koperasi” sebagaimana praktik dalam Perseroan Terbatas—bukan merupakan bagian dari kekayaan koperasi, serta tidak memiliki hubungan perikatan yang sah dengan koperasi, maka tidak lagi dimunculkannya entitas-entitas tersebut dalam laporan keuangan RAT Juni 2026 patut dipandang sebagai langkah korektif dalam rangka memperjelas batas antara kekayaan koperasi dengan badan usaha lain yang secara hukum berdiri terpisah dari koperasi.

Dengan demikian, persoalan utama tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya pencantuman nama perusahaan dalam laporan RAT, melainkan pada kejelasan dasar hukum dan batas pertanggungjawaban antara koperasi dengan entitas usaha di luar struktur koperasi.

Dalam tata kelola koperasi yang sehat, tidak cukup hanya menyajikan angka dalam neraca dan laporan laba rugi, tetapi juga harus dijelaskan secara terbuka dasar keputusan organisasi apa yang menjadi landasan suatu entitas dapat dimasukkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban koperasi.

Sebab dalam prinsip koperasi, pengurus bukan pemilik organisasi, melainkan pelaksana mandat anggota yang wajib menjalankan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Undang-Undang Perkoperasian, serta AD/ART koperasi.

Karena itu, RAT Juni 2026 seharusnya menjadi momentum penting bagi KOKARLIN untuk menata kembali konsistensi tata kelola organisasi serta memperjelas batas antara usaha koperasi dengan badan usaha lain yang berada di luar struktur koperasi.

Transparansi dalam koperasi pada akhirnya bukan hanya soal keterbukaan angka, tetapi juga kejujuran dalam menjelaskan mana yang benar-benar merupakan kekayaan koperasi dan mana yang secara hukum berada di luar lingkup koperasi.

PENUTUP

Menjelang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KOKARLIN Aceh Mandiri bulan Juni 2026, sudah sepatutnya pengurus melakukan penyesuaian dan koreksi terhadap pola pertanggungjawaban organisasi agar kembali sejalan dengan Undang-Undang Perkoperasian, AD/ART koperasi, serta prinsip-prinsip tata kelola koperasi yang sehat.

Karena itu, dalam laporan pertanggungjawaban pengurus pada RAT Juni 2026, sudah seharusnya tidak lagi dimunculkan entitas-entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) yang secara hukum berdiri terpisah dari koperasi dan tidak memiliki dasar hubungan hukum yang jelas sebagai bagian dari kekayaan maupun struktur usaha koperasi.

Sebaliknya, apabila pengurus hendak menjelaskan perkembangan organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam AD/ART, maka yang semestinya dijelaskan secara terbuka kepada anggota justru adalah keberadaan: kantor cabang; kantor cabang pembantu; dan kantor kas.

Sebab ketiga bentuk pengembangan organisasi tersebut secara tegas memang dikenal dan diatur dalam Anggaran Dasar KOKARLIN, berbeda dengan konstruksi “anak usaha” berbentuk PT maupun CV yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Perkoperasian maupun AD/ART koperasi.

Dengan demikian, RAT Juni 2026 seharusnya menjadi momentum penting untuk mengembalikan arah pengelolaan KOKARLIN ke dalam koridor organisasi koperasi yang benar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun organisatoris kepada seluruh anggota.

Pada akhirnya, kekuatan koperasi tidak diukur dari banyaknya nama perusahaan yang dimunculkan dalam laporan keuangan, melainkan dari kejelasan tata kelola, kepatuhan terhadap aturan organisasi, serta kejujuran pengurus dalam mempertanggungjawabkan amanah anggota.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!