Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Enam hari menjelang Pilkada serentak 27 Juni 2018 di 4 Propinsi, 30 Kabupaten/Kota di pulau Sumatera, para pemilih hendaknya semakin bersiap dan waspada agar Pilkada berlangsung bersih, bebas dari segala bentuk kecurangan dan politik uang, serta damai, bebas dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Aceh Monitor Com., kamis 21/06/18. Permampu sebagai Konsorsium 8 LSM Perempuan di Pulau Sumatera dan dampingannya yaitu Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) yang mewakili suara 24.358 perempuan akar rumput di 26 Kab./Kota; menyampaikan 6 himbauan kepada seluruh pemilih terutama pemilih perempuan yang merupakan mayoritas pemilih agar:
1. Memiliki dokumen sah untuk memilih: KTP elektronik/Surat Keterangan dari DinasKependudukan dan Catatan Sipil setempat.

2. Tidak terlibat politik uang dalam bentuk apapun, sekecil apapun. Politik uang adalah
kecurangan yang berakibat buruk kepada penegakan demokrasi, penghapusan korupsi dan kehidupan seluruh rakyat.
3. Mengamati, memonitor, mengawasi seluruh bentuk pelanggaran; melaporkannya kepada Panwaslih/Bawaslu terdekat atau ke contact person LSM Anggota Permampu (lihat di bawah) dengan memuat identitas Pelapor, peristiwa dan uraian ringkas kejadian; tempat peristiwa terjadi; saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan bukti.
Serta bersedia menjadi saksi bila dibutuhkan. Saksi dilindungi oleh Negara sebagaimana termuat di Pasal 134 UU RI No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa warga negara berhak melaporkan pelanggaran pilkada dan juga pasal 10 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa saksi, korban, dan pelapor. (Rel)

