KABAR DARI ACEH

Karena ini , SEKBER Aceh Desak Pemerintah Pusat 

Redaksi

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com. Ketua Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh sekaligus relawan Mualem–Dek Fadh, Muhammad Kusyasyi (Pangeran), mendesak Pemerintah Pusat untuk memperjelas implementasi kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh serta mekanisme pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini , Kusyasyi menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan strategis yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Pusat, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri daerah, investasi, serta keberlanjutan pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan Aceh dan memastikan pelaksanaan berbagai kesepakatan yang telah menjadi dasar hubungan antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya. Senin 1/06/26.

SEKBER Aceh menilai Aceh memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, hingga industri semen dan pupuk. Potensi tersebut, menurut Kusyasyi, harus diiringi dengan peningkatan nilai tambah melalui pembangunan industri hilir di Aceh agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi masyarakat Aceh, seperti tingginya angka kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

SEKBER Aceh juga meminta Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan yang mampu mendorong investasi dan pengembangan industri di daerah, termasuk memperluas rantai produksi dari pengolahan bahan baku hingga menjadi produk bernilai tambah.

Selain itu, mereka mendorong optimalisasi berbagai fasilitas ekonomi strategis, seperti kawasan perdagangan, pelabuhan, kawasan industri, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi Aceh.

Menurut Kusyasyi, keberadaan sumber daya alam yang melimpah seharusnya tidak hanya menjadikan Aceh sebagai daerah penghasil bahan mentah, tetapi juga sebagai pusat pengolahan dan pengembangan industri yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta memperkuat perekonomian daerah.

Dalam konteks tersebut, SEKBER Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), yang meminta Pemerintah Pusat menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman yang dioperasikan oleh Mubadala Energy.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat resmi tertanggal 27 Februari 2026.

Menurut Kusyasyi, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepentingan daerah agar pengelolaan sumber daya alam Aceh benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

Permasalahan utama yang menjadi perhatian bukanlah penolakan terhadap proyek gas South Andaman, melainkan perbedaan konsep pengolahan gas yang diusulkan. Mubadala Energy mengusulkan penggunaan sistem Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yaitu fasilitas pengolahan gas yang ditempatkan di laut. Sementara itu, Pemerintah Aceh menginginkan gas diproses melalui Onshore Processing Facility (OPF) yang terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.

Pemerintah Aceh menilai pengolahan gas di darat akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi daerah, antara lain menghidupkan kembali kawasan industri eks LNG Arun, mendorong hilirisasi industri gas, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Aceh sebagai pusat pengolahan energi nasional.

Cadangan gas di South Andaman yang berasal dari Lapangan Layaran dan Tangkulo diperkirakan mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik (TCF), menjadikannya salah satu proyek energi strategis yang sangat penting bagi Aceh maupun Indonesia.

Meski demikian, sejumlah laporan menyebutkan bahwa PoD I Lapangan Tangkulo telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada April 2026. Namun Pemerintah Aceh tetap memperjuangkan agar pengembangan proyek tersebut memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah melalui pembangunan fasilitas pengolahan di darat.

Kusyasyi menilai bahwa apabila seluruh fasilitas produksi dan pengolahan dilakukan di laut, sementara Aceh hanya dilibatkan pada aspek perizinan dan persetujuan administratif, maka manfaat ekonomi yang diperoleh daerah akan sangat terbatas. Kondisi tersebut berpotensi membuat Aceh hanya menjadi penonton di tengah pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari wilayahnya sendiri.

Sebaliknya, apabila fasilitas pengolahan dibangun dan terintegrasi dengan KEK Arun, maka Pemerintah Aceh, dunia usaha lokal, serta masyarakat akan memiliki ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lahir dari proyek tersebut. Dampaknya tidak hanya pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, serta berkembangnya sektor usaha pendukung lainnya.

SEKBER Aceh juga menyoroti mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam. Menurut mereka, pelaksanaan pembagian hasil yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh perlu dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kusyasyi menyebut aspirasi tersebut merujuk pada ketentuan yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta berbagai kesepahaman yang lahir dari MoU Helsinki tahun 2005.

Ia menegaskan bahwa kejelasan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan mekanisme bagi hasil menjadi penting agar masyarakat Aceh dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari kekayaan alam yang dimiliki daerah.

SEKBER Aceh berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh terus membangun komunikasi yang konstruktif guna memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh dapat dijalankan secara konsisten demi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Kami juga mendukung penuh sikap dan kebijakan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dalam memperjuangkan kepentingan Aceh di sektor sumber daya alam dan pembangunan ekonomi daerah,” tutup Kusyasyi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!