Bireuen – Aceh Monitor Com.Penegakan hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik teknis maupun administratif , yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib untuk mendapatkan kepastian hukum dalam masyarakat, dalam rangka menciptakan kondisi agar pembangunan disegala sektor itu dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Apresiasi dari masyarakat terhadap Penegakan hukum (law enforcement) kepada pihak Polres Bireuen yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan peninmbunan 2,6 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Pemerintah dengan jenis Premium dan baru menetapkan dua orang sebagai tersangka RZ (35) dan RA (24) serta menyita satu unit becak motor yang dipakai sebagai alat pengangkut sebagai barang bukti yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah yang berada di dua lokasi desa dalam Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada Rabu (3/4/2018) yang lalu.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE,SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian dalam konfrensi pers, Kamis (5/4/2018) sore menjelaskan Tim Satuan Unit Reskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan tersangka RZ (35) dengan barang bukti 30 jirigen yang berisikan 1,015 liter Minyak bersubsidi jenis Premium dan 1 becak motor berisikan 16 jirigen yang dipakai untuk mengangkut BBM tersebut .
Sementara di Tempat Kejadian perkara berbeda , polisi berhasil menangkap tersangka RA (24) di desa Buket Teukuh dengan barang bukti 31 jiregen yang berisi 1.050 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium, 4 drum besi yang berisikan 310 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium, 2 drum fiber yang berisikan 240 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium, 1 pompa minyak, selang dan 1 buah corong maka tersangka akan dijerat dengan pasal 53 huruf (c) jo pasal 55 UU No 22 tentang Migas dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun dan denda maksimal 60.000.000.000.00 (enam puluh milar)” ungkap kasat reskrim.
Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian menjelaskan , bagaimana Modus pelaku kejahatan tersangka RZ (35) yang tidak lain adalah oknum karyawan dari SPBU tempat dimana asal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah itu didapat.
“Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium tersebut dengan selembar bon (faktur) yang diberikan oleh pihak manajemen SPBU ,untuk pengisian setiap jirigennya kemudian barulah ia mengisikan BBM kedalam jirigen dengan jumlah seperti yang tertera di dalam bon ”paparnya
Pada konfernsi pers yang digelar selama 30 menit itu, awak media sempat mempertanyakan keberadaan 2 jenis alat bukti diantaranya rekaman CCTV milik dari manajemen SPBU dan bon (faktur) yang digunakan tersangka RZ saat mengambil minyak karena menjadi bukti otientik dalam memecahkan kasus ini.
Menanggapi Hal tersebut Kasat Rerkrim IptuRiski Adrian menjawab kasus ini masih dalam pengembangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan dari saksi saksi lainnya termasuk akan memanggil manajemen pihak SPBU.
Dan Menurut Pantauan Aceh Monitor Com pada Jumat (6/4/2018 ) pagi pada pukul 09:00 hingga pukul 10:12 Wib, pasca kejadian penggrebekan di lokasi sekitar SPBU N0 14.243.427 jalan Medan-Banda aceh Cot Gapu tersebut berangsur kondusif dan semua jenis bahan bakar tersedia namun awak media tidak berhasil menemui pihak menejemen untuk di mintai keterangan lebih lanjut .
Sementara itu, menurut Silawati (40) warga Gulanggang Baro yang diwawancarai ketika mengisi bahan bakar untuk kendaraannya di SPBU N0 14.243.427 tidak merasa sulit mendapatkan bahan bakar m (BBM) bersubsidi jenis Premium dalam beberapa hari ini .
“Selama ini sih aman – aman saja saya sering mengisi bensin di SPBU ini, Ia berharap keadan seperti ini terus dapat kondusif jadi kita masyarakat tidak sulit nyari premium kemana “ tutupnya
Akan tetapi sebagaimana diutarakan secara tegas tentang ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 butir pasal 57 ayat 2 jelas menyatakan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 52, 53,pasl 54 dan 55 adalah kejahatan dan pastinya masyarakat Bireuen mengharapkan pihak Kepolisian dapat mengunggkap kasus ini dengan lugas dan Tuntas .(Duta).

