POLHUKAM

Kasat Reskrim “Sudah Kita Surati Manajemen SPBU Untuk Diperiksa”

Bireuen – Aceh Monitor Com.Penegakan hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik teknis maupun administratif , yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib untuk mendapatkan kepastian hukum dalam masyarakat, dalam rangka menciptakan kondisi agar pembangunan disegala sektor itu dapat dilaksanakan oleh pemerintah.

Apresiasi dari masyarakat terhadap Penegakan hukum (law enforcement) kepada pihak Polres Bireuen yang  berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan peninmbunan 2,6 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Pemerintah dengan jenis Premium dan baru menetapkan dua orang  sebagai tersangka  RZ (35) dan RA (24)  serta menyita satu unit becak motor yang dipakai sebagai alat pengangkut sebagai barang bukti yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah yang berada di dua lokasi desa dalam Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada Rabu (3/4/2018) yang lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE,SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian dalam konfrensi pers,  Kamis (5/4/2018) sore menjelaskan Tim  Satuan Unit Reskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan tersangka RZ (35) dengan barang bukti 30 jirigen yang berisikan 1,015 liter Minyak bersubsidi jenis Premium dan 1  becak motor  berisikan 16 jirigen yang dipakai untuk mengangkut BBM tersebut .

Sementara di Tempat Kejadian perkara berbeda , polisi berhasil menangkap tersangka RA (24) di desa Buket Teukuh dengan barang bukti 31 jiregen yang berisi 1.050 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium, 4 drum besi yang berisikan 310 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium, 2 drum fiber yang berisikan 240 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium, 1 pompa minyak, selang dan 1 buah corong maka tersangka akan dijerat dengan  pasal 53 huruf (c) jo pasal 55 UU No 22 tentang Migas dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun dan  denda maksimal 60.000.000.000.00 (enam puluh milar)” ungkap kasat reskrim.

Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian menjelaskan , bagaimana Modus  pelaku kejahatan  tersangka RZ (35) yang tidak lain adalah oknum karyawan dari  SPBU tempat dimana asal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah itu didapat.

“Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium tersebut dengan selembar  bon  (faktur) yang diberikan oleh  pihak manajemen SPBU ,untuk pengisian setiap jirigennya kemudian barulah ia mengisikan BBM kedalam jirigen dengan jumlah seperti yang tertera di dalam  bon ”paparnya

Pada konfernsi pers yang digelar selama 30 menit itu,  awak media sempat mempertanyakan keberadaan 2 jenis alat bukti diantaranya rekaman CCTV milik dari manajemen SPBU dan bon (faktur) yang digunakan tersangka RZ saat mengambil minyak karena  menjadi bukti otientik dalam memecahkan kasus ini.

Menanggapi Hal tersebut Kasat Rerkrim  IptuRiski Adrian menjawab kasus ini  masih dalam pengembangan untuk proses penyelidikan  lebih lanjut dengan memintai keterangan dari saksi saksi lainnya termasuk akan memanggil manajemen pihak SPBU.

Dan Menurut Pantauan Aceh Monitor Com pada  Jumat (6/4/2018 ) pagi pada  pukul 09:00 hingga pukul 10:12 Wib, pasca kejadian penggrebekan  di lokasi sekitar  SPBU N0 14.243.427 jalan Medan-Banda aceh Cot Gapu  tersebut berangsur kondusif  dan  semua  jenis bahan bakar  tersedia namun  awak media tidak berhasil menemui pihak menejemen untuk di mintai keterangan lebih lanjut .

Sementara itu, menurut Silawati (40) warga Gulanggang Baro yang diwawancarai ketika mengisi bahan bakar untuk kendaraannya di SPBU N0 14.243.427 tidak merasa sulit mendapatkan bahan bakar m (BBM) bersubsidi jenis Premium dalam beberapa hari ini .

“Selama ini sih aman – aman saja saya sering mengisi bensin di SPBU ini, Ia berharap keadan seperti ini terus dapat kondusif jadi kita masyarakat tidak sulit nyari premium  kemana “ tutupnya

Akan tetapi sebagaimana diutarakan secara tegas tentang ketentuan Pidana  yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 butir pasal 57 ayat 2 jelas menyatakan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 52, 53,pasl 54 dan 55 adalah  kejahatan dan pastinya masyarakat Bireuen  mengharapkan pihak Kepolisian dapat mengunggkap kasus ini dengan lugas dan Tuntas .(Duta).

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!