POLHUKAM

Ketua Komisi VII , Terkait Prostitusi Online , Pemda Harus Serius Menyikapinya

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Ketua Komisi VII DPR Aceh, H. Gufran Zainal Abidin , kepada Aceh Monitor Com. Selasa 10/04/18, menjelaskan.Terkait pelepasan 6 PSK prostitusi online yang tidak ditahan serta hanya menahan mucikari dan satu PSK.

“Ditahan hanya yang tertangkap langsung melakukan prakteknya , sedangkan yang lainya tidak sedang praktek melakukan kegiatan tersebut , hal ini penjelasan dari Kapolresta Banda Aceh , saat komisi VII mendatangi langsung ke Polresta ” jelas H.Gufran Zainal Abidin.

H. Gufran Zainal Abidin menambahkan , untuk satu PSK yang tertangkap basah saat ini ada di rutan Lhoknga , sedangkan mucikari ditahan di Polresta  dan menurut rencana komisi VII akan melihat langsung ke rutan lhoknga untuk melihat langsung keberadaan PSK  di rutan.

“Sedangkan yang 6 lagi diserahkan ke orang tuanya , dengan status wajib lapor dan ini juga keterangan dari Kapolresta beberapa hari yang lalu ” sebut ketua komisi VII.

Gufran Zainal Abidin mengatakan , Informasi dari Kapolresta , bagi PSK dan Mucikari yang saat ini ditahan akan di jerat hukum qanun Jinayah , namun untuk 6 PSK yang tidak tertangkap basah alias dalam posisi stanby , menurut keterangan Satpol PP dan WH belum teratur terperinci di qanun jinayah untuk proses hukumnya.

“Kita menginginkan agar 6 PSK yang dikembalikan ke orang tuanya ini ,  juga diproses dengan hukum yang berlaku ” ujar Gufran.

Sementara itu , terkait rencana nya Ormas Islam akan melakukan demonstrasi terkait prositusi online , pada hari Kamis 12/04/18. Gufran menilai ini merupakan dukungan positif dari masyarakat untuk menegakan syariah dan ini sah – sah saja dilakukan untuk menguatkan penegak hukum.

“Dan kepolisian harus menjelaskan ke publik , mengapa ini ditahan dan mengapa yang lainya dilepas ” kata Gufran.

Selain itu Gufran Zainal Abidin mengharapkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyikapi ini dengan tegas , tidak hanya satu kabupaten/ kota saja tapi juga seluruhnya daerah di provinsi Aceh.

“Khususnya kasus – kasus pelanggaran yang terjadi saat ini dan komisi VII akan terus mengawalnya  , selain itu dukungan masyarakat juga sangat kami harapkan ” tutup Gufran Zainal Abidin. (van)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!