Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh memastikan pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026-2030 pada 3 Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, dan telah memiliki dasar regulasi yang sah.
Penegasan itu disampaikan Ketua KP, Hendri Saputra, menanggapi permintaan sejumlah voters dan pengamat yang meminta kongres ditunda dengan alasan belum adanya rekomendasi dari PSSI Pusat.
“Tahapan kongres sudah berjalan sesuai Statuta dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI tahun 2025. Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi,” tegas Hendri, Senin (22/9/2026) di Banda Aceh.
Hendri menjelaskan, seluruh tahapan pemilihan telah dilalui secara prosedural. Dimulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas, hingga penetapan calon tetap Ketua Umum yang akan dipilih dalam Kongres Biasa.
Menurutnya, dalam berdemokrasi setiap pengamat dan voters, baik klub anggota PSSI Aceh maupun Asosiasi Kabupaten dan Kota, berhak menyampaikan pendapat. Namun pendapat tersebut harus merujuk pada fakta dan aturan organisasi.
“Pengamat boleh berspekulasi, itu hak demokrasi. Tapi KP bekerja berdasarkan regulasi, bukan penafsiran atau kepentingan pihak tertentu,” ujar Advokat muda yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh itu.
Terkait isu persetujuan PSSI Pusat, Hendri merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI. Pasal tersebut mengatur bahwa PSSI Provinsi wajib memperoleh persetujuan tertulis dari PSSI Pusat untuk melaksanakan kongres. Namun, jika dalam 14 hari kerja sejak surat diterima PSSI Pusat tidak memberikan tanggapan, maka usulan agenda kongres dianggap telah disetujui.
PSSI Aceh, kata Hendri, telah menyurati PSSI Pusat secara resmi pada 5 Agustus 2026 terkait rencana pelaksanaan Kongres Biasa. Surat tersebut juga telah diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers bersama awak media.
“Sejak surat itu kami kirim pada 5 Agustus, hingga tahapan kongres berjalan sekarang, batas waktu 14 hari kerja itu sudah terlampaui jauh. Maka secara hukum organisasi, sesuai Pasal 39 ayat (1), kongres kami dianggap telah disetujui,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pemilik hak suara (voters), PSSI Aceh juga telah menyurati secara resmi sesuai amanat Pasal 39 ayat (7) Statuta PSSI.
“Voters sudah kami surati sesuai ketentuan. Mereka siap hadir di kongres. Jadi secara administratif dan regulasi, semua clear,” katanya.
Hendri berharap seluruh stakeholder sepak bola Aceh, mulai dari voters, pengamat, hingga pelaku sepak bola, menjadikan Statuta dan PO PSSI 2025 sebagai rujukan bersama, bukan opini yang beredar di media sosial.
“KP berharap semua pihak melihat regulasi yang sebenarnya. Tahapan Kongres PSSI Aceh 2026 sudah on the track,” tutupnya.
