Banda Aceh- Aceh Monitor Com.Pemilihan Umum pada hakekatnya adalah merupakan hak politik yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya proses penyelenggaraannya , mestilah juga harus mencerminkan keterwakilan aspirasi politik warga negara. yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
Hal ini dikatakanya , terkait wacana KIP kota Banda Aceh yang akan menggabungkan Kecamatan Meuraxa , Kutaraja , Jaya Baru Bandar Jaya dan Kuta Alam dalam pemilihan Pileg 2019 nanti.
“Perlu diatur segala proses dan prosedurnya harus benar-benar mencerminkan perwujudan aspirasi setiap warga negara. Termasuk dalam hal distribusi lokasi tempat pemberian suara yang merupakan wujud hakiki hak politik warga negara “jelas pengamat politik Sahari A Gani kepada Aceh Monitor Com. Kamis 15/02/18.
Ia menambahkan , dalam wujud , diwujudkan dalam sebaran daerah pemilihan yang proporsional dan seimbang. Oleh karenanya, jika sebaran daerah pemilihan digabungkan serampangan dan tidak memperhatikan aspirasi warga pemilih dikuatirkan bisa menimbulkan kerawanan sosial.
“Utamanya pada saat proses pencoblosan, penghitungan suara dan penentuan pemenangan kandidat. Karenanya, penentuan daerah lokasi pemungutan suara menjadi krusial yang rawan menimbukan konflik antara sesama warga pemilih ” ujar Sahari yang juga merupakan lulusan salah satu Universitas Di London Inggris ini.
“Terutama sekali jika asal domisili kandidat dari luar daerah lokasi tempat pemungutan suara. Sudah bisa dipastikan dapat menimbulkan konflik horizontal ” tutup nya (..)
