Laporan : Arifin
Aceh Tamiang – Aceh Monitor com. Saat ini pendataan rumah terdampak banjir besar november 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang masih berlangsung.
Oleh karenanya Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH menginstruksikan kepada masyarakat agar segera melaporkan kondisi atau keadaan rumahnya paling lambat tanggal 15 Januari 2026.
“Kepada masyarakat saya himbau untuk segera melaporkan dan memastikan telah terdata kondisi rumah kepada perangkat kampung setempat, agar bisa kita ajukan bantuan sesuai kategori masing-masing,” ujar Bupati Armia.
Adapun kategori yang diberikan yakni Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB) dan Rumah Hilang (RH).
Menurutnya, daftar rumah hasil pendataan tahap 1 telah dikeluarkan. Untuk itu Armia meminta, bagi masyarakat yang namanya belum terlampir untuk segera melapor agar terdata pada tahap 2.
“Jangan lupa didokumentasikan, sebab nanti akan ada tim verifikator dari Pusat untuk memastikan kerusakan rumah,” seru Bupati Armia.
