POLHUKAM

Octowandi Akan Pailitkan Hermes Palace Hotel Banda Aceh

Sabang – Aceh Monitor Com. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mantan General Manager (GM), Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Octowandi sekarang telah menemui titik terang.

Gugatan Octowandi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN)Banda Aceh No. 05/PHI.Sus/G/2015/PN-Bna tanggal 26 Oktober 2015, Junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 395 K/Pdt.Sus- PHI/2016 tanggal 23 Juni 2016, Junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 100 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 11 Oktober 2017, Terhadap : PIMPINAN HERMES PALACE HOTEL (Sdr. HERMES THAMRIN), yang berkedudukan di Jln. T. Panglima Nyak Makam, Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh telah berkuatan hukum tetap dan inkracht.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, maka permohonan dari Pimpinan Hermes Palace Hotel Banda Aceh dinyatakan ditolak dan mewajibkan Hermes Palace Hotel Banda Aceh untuk membayar semua hak-hak Octowandi selaku pihak yang di rugikan sesuai isi putusan Pengadilan.Hal kepastian ini diterima Redaksi Aceh Monitor Com.Selasa 13/02/18.

Octowandi pada prinsipnya berharap pihak Hermes Palace Hotel Banda Aceh sadar hukum dan beritikat baik untuk menyelesaikan hak-haknya.

“Apabila dalam tempo waktu tertentu berdasarkan hukum yang berlaku Pihak Hermes Palace Hotel Banda Aceh tidak berinisiatif dan atau beritikad baik untuk menyelasikan hak-hak saya, maka saya akan ajukan pailit Badan Hukum Hermes Palace Hotel Banda Aceh tesebut ke Pengadilan Niaga di Medan melalui kuasa hukum saya ” ungkap Octowandi.

Menurutnya , langkah hukum ini penting saya ambil sebagai pembelajaran bagi semua Perusahaan yang ada di Aceh umumnya dan Banda Aceh pada khususnya agar tidak semena-mena memutuskan hubungan kerja kepada karyawannya.

“Karena ada hak-hak karyawan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan apabila melakukan PHK sepihak, apalagi sudah memiliki kekuatan hukum tetap tingkat peradilan paling tertinggi yakni PK di Mahkamah Agung RI “ujar Oktowandi

Sementara itu Pengacara Oktowandi Muhammad Arnif S.H menjelaskan , upaya hukum yang sedang kita lakukan sekarang melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap meminta Tergugat dalam hal ini Hermes Palace Hotel Banda Aceh untuk segera menyelesaikan hak-hak klien kami yakni membayar pesangon, Uang penggantian hak dan lainnya sesuai putusan yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap . katanya

“Kami berharap dengan niat dan itikad baik dan sadar hukum dari Pihak Hermes Palace Hotel Banda Aceh seperti yang diungkapkan oleh Saudara Octowandi , nantinya akan mempercepat proses pemenuhan hak-hak Saudara Octowandi sesuai putusan “jelas Muhammad Arnif.

“Sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan klien kami , padahal diketahui Hermes Palace Hotel merupakan hotel mewah di Aceh yang tentunya sangat mampu untuk melaksanakan kewajiabannya tersebut “ujarnya

Ia menambah kan , dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hukum yang berlaku apabila pihak Hermes Palace Hotel Banda Aceh tidak memenuhi hak-hak klien kami, maka berdasarkan kuasa yang di berikan Saudara Octowandi kepada kami, maka kami akan mengajukan Badan Hukum Hermes Palace Hotel Banda Aceh untuk di Pailitkan ke Pengadilan Niaga di Medan

Tentu ada konsekuensi hukum yang lebih besar dibandingkan hanya pemenuhan hak- hak klien kami terhadap pailitnya sebuah perusahaan berbadan hukum yakni ,  Badan hukum tersebut harus tutup total apabila permohonan kami di kabulkan ,semua asset milik perusahaan tersebut akan di sita oleh Pengadilan dan dilelang untuk memenuhi hak-hak klien kami , Hermes Palace Hotel Banda Aceh tidak boleh beroperasi lagi secara hukum untuk melaksanakan kegiatan usahanya.

Selain itu yang sangat disayangkan adalah pailit akan berdampak terjadinya PHK besar- besaran terhadap semua pekerja yang sekarang sedang bekerja di Badan Hukum Hermes Palace Hotel.

“Kami kira sebagai warga Negara yang baik alangkah indahnya bila Pihak Hermes Palace Hotel Banda Aceh, sesegera mungkin untuk menyelesaikan hak-hak klien kami, karena tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi setelah Peninjauan Kembali (PK) tersebut oleh Pihak Hermes Palace Hotel Banda Aceh ” tutupnya (rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!