Sosbud

OKNUM PEGAWAI BRI CABANG BLANGPIDIE CURANGI NASABAH

Blangpidie – Aceh Monitor Com.Betapa terkejutnya Bukhari Yus,Warga Pante Cermen Babah Rot Aceh Barat Daya,ketika mendengar sebidang tanah miliknya di Desa Blang Padang Kecamatan Tangan-tangan telah berpindah tangan,ke orang lain,padahal kejadian tranksaksi tanah milik Bukhari Yus,sudah berlalu selama 2 tahun lebih,seingatnya Akta Tanah yang telah berpindah tuan itu,sudah ia jadikan jaminan untuk mengambil kredit KUPEDES di bank BRI Unit Peukan Kota Blangpidie,pada 24 April 1996 lalu dengan nilai plafon 20 juta Rupiah. Menurut Bukhari,Jumat (06/11/2015) lalu,pada saat itu permohonan kredit Ia ajukan untuk keperluan membeli traktor “Waktu itu saya sangat mendesak perlu traktor,sehingga saya jadikan tanah itu sebagai jaminan pinjaman dengan nomor AJB.5.0” ujarnya kepada Aceh Monitor Pekebun komoditi kelapa sawit ini menjelaskan,pada saat itu Ia harus bekerja ke Trumon dan Subulussalam,sehingga tunggakan Kredit itu pun menumpuk hingga jatuh tempo pada tahun 1999,kewajibannya sebagai debitur pun tidak dapat di lunasi sehingga Ia pun masuk dalam Daftar Hitam (DH). Berdasarkan informasi dari Ata Azhari.SH,penasehat hukum Bukhari Yus dalam perkara ini,Jumat (06/10/2015)mengatakan,kliennya tidak pernah mengetahui bahwa tanah miliknya dijual oleh pihak Bank,karena lokasi tanah tersebut berada di lain kecamatan dan jauh dari tempat tinggal korban,selain itu pihak Bank hanya menkonfirmasi ke yang bersangkutan,untuk menjual tanahnya,bahkan Bukhari juga tidak pernah mengetahui transaksi yang dilakukan oleh pihak Bank dengan pembeli tanah dan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli dalam transaksi itu. Demikian juga dengan dokumen akta tanah yang dianggap tidak sah secara hukum,karena kedua belah pihak,antara pembeli dengan pemilik/penjual tidak pernah dihadapkan ke PPAT,yaitu Camat Tangan-tangan,saat transaksi terjadi,ironisnya dalam surat yang tergolong dokumen Negara itu,nama istri Bukhari Yus,yang bernama sebenarnya Umi Kalsum,namun dalam dokumen itu tertera dengan nama Umi Salamah”secara hukum setiap transaksi harus dihadapkan kedua belah pihak dengan PPAT,namun dalam kasus ini malah klien kami Bukhari Yus mengaku tidak pernah menandatangani dokumen itu” ungkap Ata Azhari.SH di ruang kerjanya. Terkait dengan proses transaksi yang tidak memenuhi prosedur hukum itu di perkuat oleh Razali,Kepala Dusun yang mengurus transaksi jual-beli itu,mengatakan,pada saat transaksi itu Ia tidak pernah bertemu dengan Bukhari Yus selaku pemilik tanah,namun hanya berurusan dengan pihak Bank BRI Unit Peukan Kota,yaitu Didi Junaedi Kepala Unit BRI Peukan Kota Blangpidie,Ia menyerahkan lembaran kosong Akta tanah kepada DJ,untuk di tanda tangani Bukhari Yus beserta istri “saya serahkan lembaran kosong kepada orang Bank yaitu Pak Didi,kata mereka mau di bawa ke Bang Bukhari,untuk diteken,lalu tiga jam kemudian mereka balik ke tempat saya,surat itu sudah ada tekenan Bang Bukhari”katanya. Aparat Desa Blang Padang ini menambahkan,setelah surat itu tertanda tangani,Ia pun membawa surat itu ke Camat dan juga pihak pembeli serta di tanda tangani oleh saksi,yaitu Kepala Desa dan juga sejumlah aparat desa Blang Padang pada saat itu,penjulan tanah itu sendiri terjadi pada tahun 2013”transaksinya tahun 2013,saat itu saya yang menghadap Camat,untuk kasih teken ini surat terus diteken sama saksi-saksi lain yaitu aparat desa termasuk saya”ujarnya. Razali mengakui,tanah yang berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik itu,terjual dengan harga 40 juta rupiah dan Ia sendiri yang menyerahkan uang itu kepada Oknum Kepala Unit BRI Peukan Kota saat itu“saya yang antar uang ke mereka,langsung saya kasih ke Pak DJ,di Bank Peukan dua kali transaksi” ungkapnya. Sejumlah sumber yang mengetahui transaksi itu pun,kepada wartawan memberikan informasi,walaupun posisi Ismed,mantan Kepala Unit BRI Kuala Batee ini sebagai pesakitan di Rutan Tapaktuan Aceh Selatan,menurutnya,transaksi itu sengaja dilakukan secara diam-diam oleh pihak DJ selaku Pimpinan di unit Peukan Kota,sehingga nasabah Bukhari Yus menjadi korban dan mengalami kerugian dalam perkara kredit itu,Ismed mengatakan,keterlibatannya dalam transaksi ini hanya sebatas mengantar agunan kepada nasabah,namun Ia akui jumlah agunan yang dikembalikan ke nasabah berkurang satu”transaksi itu jelas tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,apalagi kalau dikaitkan dengan aturan kredit di perbankan,penjulan itu yang saya tau tidak sepengetahuan Bang Bukhari,pada saat meninjau lokasi tanah saya dan DJ sempat turun ke lokasi tanah itu,namun saya tidak pernah tau saat transaksi,nah saat mengembalikan agunan ke nasabah itu benar saya yang antar,Cuma agunan yang saya kembalikan itu kurang satu” kata Ismed dibalik jeruji tahanan,Minggu (01/11/2015). Ismed yang juga pernah menjabat Ka Unit Labuhan Haji Barat ini mengatakan,permasalahan yang terjadi pada nasabah seperti Bukhari ini,kalau dalam lingkungan kerja BRI Cabang Blangpidie sudah menjadi kebiasaan dan tradisi bahkan pemalsuan tanda tangan nasabah untuk sesuatu hal yang dianggap bisa mendongkrak prestasi pun dianggap lazim”kalau dalam hal mencurangi nasabah itu memang sudah jadi budaya di dalam lingkungan kerja kita di cabang Blangpidie,boleh chek dan tanyakan pada pihak inspektorat,saya mengetahui itu karena saya orang dalam lingkungan Bank itu sendiri”tegasnya. Mantan pegawai BRI itu harus menjadi pesakitan,akibat tersangkut kasus kredit fiktif di Bank BRI Unit Labuhan Haji pada tahun 2014 lalu,Ismed di vonis 6 tahun 10 bulan oleh majelis Hakim PN Tapaktuan dan harus membayar Denda yang sudah dilunasinya. Pihak Bank BRI Cabang Blangpidie,belum menanggapi perkara itu,saat di konfirmasi wartawan Senin (02/11/2015)lalu salah seorang pegawai BRI menjawab,bahwa pihak Bukhari Yus belum pernah melaporkan perkara itu ke pihak BRI Cabang Blangpidie,bahkan Ia juga sempat menanyakan kepada sejumlah wartawan yang hendak meliput,terkait dengan kepentingan wartawan ikut campur dalam perkara ini “ pihak Bukhari Yus belum pernah melaporkan perihal ini kepada kami,lagian juga apa kepentingan kalian dalam perkara ini”Tanya pegawai Bank plat merah itu dengan nada yang tidak bersahabat. Hingga kini kasus kecurangan terhadap nasabah ini belum masuk ke ranah hukum,namun pihak penasehat Hukum Bukhari Yus,telah melakukan berbagai upaya,baik itu lewat somasi maupun mendatangi pihak Bank Unit Peukan Kota,namun belum menemui titik temu,rencannya perkara ini akan di bawa ke ranah hukum oleh pihak nasabah yang terzhalimi itu. ( yas )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosbud

OKNUM PEGAWAI BRI CABANG BLANGPIDIE CURANGI NASABAH

Blangpidie – Aceh Monitor Com.Betapa terkejutnya Bukhari Yus,Warga Pante Cermen Babah Rot Aceh Barat Daya,ketika mendengar sebidang tanah miliknya di Desa Blang Padang Kecamatan Tangan-tangan telah berpindah tangan,ke orang lain,padahal kejadian tranksaksi tanah milik Bukhari Yus,sudah berlalu selama 2 tahun lebih,seingatnya Akta Tanah yang telah berpindah tuan itu,sudah ia jadikan jaminan untuk mengambil kredit KUPEDES di bank BRI Unit Peukan Kota Blangpidie,pada 24 April 1996 lalu dengan nilai plafon 20 juta Rupiah

Menurut Bukhari,Jumat (06/11/2015) lalu,pada saat itu permohonan kredit Ia ajukan untuk keperluan membeli traktor “Waktu itu saya sangat mendesak perlu traktor,sehingga saya jadikan tanah itu sebagai jaminan pinjaman dengan nomor AJB.5.0” ujarnya kepada Aceh Monitor

Pekebun komoditi kelapa sawit ini menjelaskan,pada saat itu Ia harus bekerja ke Trumon dan Subulussalam,sehingga tunggakan Kredit itu pun menumpuk hingga jatuh tempo pada tahun 1999,kewajibannya sebagai debitur pun tidak dapat di lunasi sehingga Ia pun masuk dalam Daftar Hitam (DH).

Berdasarkan informasi dari Ata Azhari.SH,penasehat hukum Bukhari Yus dalam perkara ini,Jumat (06/10/2015)mengatakan,kliennya tidak pernah mengetahui bahwa tanah miliknya dijual oleh pihak Bank,karena lokasi tanah tersebut berada di lain kecamatan dan jauh dari tempat tinggal korban,selain itu pihak Bank hanya menkonfirmasi ke yang bersangkutan,untuk menjual tanahnya,bahkan Bukhari juga tidak pernah mengetahui transaksi yang dilakukan oleh pihak Bank dengan pembeli tanah dan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli dalam transaksi itu.

Demikian juga dengan dokumen akta tanah yang dianggap tidak sah secara hukum,karena kedua belah pihak,antara pembeli dengan pemilik/penjual tidak pernah dihadapkan ke PPAT,yaitu Camat Tangan-tangan,saat transaksi terjadi,ironisnya dalam surat yang tergolong dokumen Negara itu,nama istri Bukhari Yus,yang bernama sebenarnya Umi Kalsum,namun dalam dokumen itu tertera dengan nama Umi Salamah

”secara hukum setiap transaksi harus dihadapkan kedua belah pihak dengan PPAT,namun dalam kasus ini malah klien kami Bukhari Yus mengaku tidak pernah menandatangani dokumen itu” ungkap Ata Azhari.SH di ruang kerjanya.

Terkait dengan proses transaksi yang tidak memenuhi prosedur hukum itu di perkuat oleh Razali,Kepala Dusun yang mengurus transaksi jual-beli itu,mengatakan,pada saat transaksi itu Ia tidak pernah bertemu dengan Bukhari Yus selaku pemilik tanah,namun hanya berurusan dengan pihak Bank BRI Unit Peukan Kota,yaitu Didi Junaedi Kepala Unit BRI Peukan Kota Blangpidie,Ia menyerahkan lembaran kosong Akta tanah kepada DJ,untuk di tanda tangani Bukhari Yus beserta istri.

“saya serahkan lembaran kosong kepada orang Bank yaitu Pak Didi,kata mereka mau di bawa ke Bang Bukhari,untuk diteken,lalu tiga jam kemudian mereka balik ke tempat saya,surat itu sudah ada tekenan Bang Bukhari”katanya.

Aparat Desa Blang Padang ini menambahkan,setelah surat itu tertanda tangani,Ia pun membawa surat itu ke Camat dan juga pihak pembeli serta di tanda tangani oleh saksi,yaitu Kepala Desa dan juga sejumlah aparat desa Blang Padang pada saat itu,penjulan tanah itu sendiri terjadi pada tahun 2013”transaksinya tahun 2013,saat itu saya yang menghadap Camat,untuk kasih teken ini surat terus diteken sama saksi-saksi lain yaitu aparat desa termasuk saya”ujarnya.

Razali mengakui,tanah yang berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik itu,terjual dengan harga 40 juta rupiah dan Ia sendiri yang menyerahkan uang itu kepada Oknum Kepala Unit BRI Peukan Kota saat itu“saya yang antar uang ke mereka,langsung saya kasih ke Pak DJ,di Bank Peukan dua kali transaksi” ungkapnya.

Sejumlah sumber yang mengetahui transaksi itu pun,kepada wartawan memberikan informasi,walaupun posisi Ismed,mantan Kepala Unit BRI Kuala Batee ini sebagai pesakitan di Rutan Tapaktuan Aceh Selatan,menurutnya,transaksi itu sengaja dilakukan secara diam-diam oleh pihak DJ selaku Pimpinan di unit Peukan Kota,sehingga nasabah Bukhari Yus menjadi korban dan mengalami kerugian dalam perkara kredit itu,Ismed mengatakan,keterlibatannya dalam transaksi ini hanya sebatas mengantar agunan kepada nasabah,namun Ia akui jumlah agunan yang dikembalikan ke nasabah berkurang satu.

”transaksi itu jelas tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,apalagi kalau dikaitkan dengan aturan kredit di perbankan,penjulan itu yang saya tau tidak sepengetahuan Bang Bukhari,pada saat meninjau lokasi tanah saya dan DJ sempat turun ke lokasi tanah itu,namun saya tidak pernah tau saat transaksi,nah saat mengembalikan agunan ke nasabah itu benar saya yang antar,Cuma agunan yang saya kembalikan itu kurang satu” kata Ismed dibalik jeruji tahanan,Minggu (01/11/2015).

Ismed yang juga pernah menjabat Ka Unit Labuhan Haji Barat ini mengatakan,permasalahan yang terjadi pada nasabah seperti Bukhari ini,kalau dalam lingkungan kerja BRI Cabang Blangpidie sudah menjadi kebiasaan dan tradisi bahkan pemalsuan tanda tangan nasabah untuk sesuatu hal yang dianggap bisa mendongkrak prestasi pun dianggap lazim

”kalau dalam hal mencurangi nasabah itu memang sudah jadi budaya di dalam lingkungan kerja kita di cabang Blangpidie,boleh chek dan tanyakan pada pihak inspektorat,saya mengetahui itu karena saya orang dalam lingkungan Bank itu sendiri”tegasnya.

Mantan pegawai BRI itu harus menjadi pesakitan,akibat tersangkut kasus kredit fiktif di Bank BRI Unit Labuhan Haji pada tahun 2014 lalu,Ismed di vonis 6 tahun 10 bulan oleh majelis Hakim PN Tapaktuan dan harus membayar Denda yang sudah dilunasinya. Pihak Bank BRI Cabang Blangpidie,belum menanggapi perkara itu,saat di konfirmasi wartawan Senin (02/11/2015)lalu salah seorang pegawai BRI menjawab,bahwa pihak Bukhari Yus belum pernah melaporkan perkara itu ke pihak BRI Cabang Blangpidie,bahkan Ia juga sempat menanyakan kepada sejumlah wartawan yang hendak meliput,terkait dengan kepentingan wartawan ikut campur dalam perkara ini.

“ pihak Bukhari Yus belum pernah melaporkan perihal ini kepada kami,lagian juga apa kepentingan kalian dalam perkara ini”Tanya pegawai Bank plat merah itu dengan nada yang tidak bersahabat.

Hingga kini kasus kecurangan terhadap nasabah ini belum masuk ke ranah hukum,namun pihak penasehat Hukum Bukhari Yus,telah melakukan berbagai upaya,baik itu lewat somasi maupun mendatangi pihak Bank Unit Peukan Kota,namun belum menemui titik temu,rencannya perkara ini akan di bawa ke ranah hukum oleh pihak nasabah yang terzhalimi itu. ( yas )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!