Oleh : Teuku Abdul Hannan
PERSOALAN INI TIDAK LAGI SEKADAR TENTANG PENGURUS
Aceh Monitor com. Ketika mandat Pengurus berakhir, koperasi tidak boleh kehilangan arah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah menyediakan mekanismenya melalui Rapat Anggota Luar Biasa.
Dalam tulisan saya sebelumnya yang berjudul ” *Sahabat-Sahabat Anggota KOKARLIN Menuruti Undang-Undang?* “, saya mengajak seluruh anggota KOKARLIN melihat persoalan koperasi berdasarkan U *ndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen KOKARLIN Aceh Mandiri Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Husna, S.H., M.Kn.* , serta berbagai keputusan Rapat Anggota yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi.
Dalam tulisan tersebut saya menjelaskan bahwa kewenangan Pengurus dan Dewan Pengawas bukan berasal dari diri mereka sendiri, melainkan dari mandat yang diberikan oleh anggota melalui forum Rapat Anggota. Oleh karena itu, ketika masa jabatan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota telah berakhir dan batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga telah terlampaui, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penyelenggaraan organisasi setelahnya.
Namun, persoalan KOKARLIN hari ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya legitimasi Pengurus dan Dewan Pengawas.
Perdebatan yang terlalu panjang tidak akan menyelesaikan persoalan.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana organisasi dapat kembali berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Anggaran Dasar. Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab sekarang bukan lagi:
*Apakah masa jabatan Pengurus telah berakhir?*
Persoalan tersebut telah memiliki dasar penilaian yang jelas, yaitu *Keputusan RAT Nomor 005.SK/RAT-KOKARLIN/III/2023 yang menetapkan masa bakti Pengurus dan Dewan Pengawas selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 20 Maret 2023* .
Pertanyaannya juga bukan lagi:
*Mengapa RAT Tahun Buku 2025 belum dilaksanakan?*
Sebab *Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar KOKARLIN* telah sama-sama mengatur bahwa *Rapat Anggota Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku* .
Pertanyaan yang jauh lebih penting sekarang adalah:
*Apakah Undang-Undang dan Anggaran Dasar KOKARLIN telah menyediakan mekanisme penyelesaian apabila organisasi menghadapi keadaan yang memerlukan keputusan segera dari Rapat Anggota?*
Jawabannya ternyata *ada.*
Mekanisme tersebut tidak hanya diatur dalam *Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia*, tetapi juga ditegaskan kembali dalam *Pasal 39 Anggaran Dasar KOKARLIN* yang mengatur mengenai *Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)* .
Di sinilah perhatian seluruh anggota KOKARLIN seharusnya mulai diarahkan. Bukan lagi sekadar memperdebatkan apa yang telah terjadi.
Melainkan mencari jalan keluar yang telah disediakan oleh *Undang-Undang* dan *Anggaran Dasar KOKARLIN* sendiri.
*UNDANG-UNDANG DAN ANGGARAN DASAR TERNYATA SUDAH MENYEDIAKAN JALAN KELUAR*
Setiap organisasi pasti menghadapi persoalannya sendiri.
Tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berjalan secara normal.
Pembentuk *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian* menyadari kenyataan tersebut.
Karena itu, selain mewajibkan penyelenggaraan *Rapat Anggota Tahunan (RAT)* sebagai agenda rutin organisasi, Undang-Undang juga menyediakan mekanisme *Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)* untuk menghadapi keadaan yang memerlukan keputusan segera dari Rapat Anggota.
Hal tersebut ditegaskan dalam *Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992* , yang mengatur bahwa *Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila terdapat keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang menjadi kewenangan Rapat Anggota.*
Yang menarik, ketentuan tersebut ternyata tidak hanya diatur dalam Undang-Undang.
*KOKARLIN sendiri mengadopsinya ke dalam Anggaran Dasar* .
Melalui *Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen KOKARLIN Aceh Mandiri Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Husna, S.H., M.Kn., tepatnya Pasal 39 ayat (1) huruf a* , ditegaskan bahwa:
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperasi.
Dengan demikian, mekanisme *Rapat Anggota Luar Biasa* bukan hanya memperoleh dasar hukum dari *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992* , tetapi juga menjadi bagian dari *Anggaran Dasar KOKARLIN* yang mengikat seluruh perangkat organisasi, termasuk Pengurus, Dewan Pengawas, dan anggota.
Makna pengaturan tersebut sangat jelas.
Apabila terdapat keadaan yang memerlukan keputusan segera dan keputusan itu memang menjadi kewenangan Rapat Anggota, penyelesaiannya *tidak harus menunggu Rapat Anggota Tahunan berikutnya* .
Anggaran Dasar telah menyediakan mekanismenya, yaitu *Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)* .
Karena itu, Rapat Anggota Luar Biasa tidak boleh dipahami sebagai forum untuk menjatuhkan Pengurus ataupun mengambil alih organisasi.
RALB merupakan *mekanisme konstitusional koperasi* yang telah disediakan oleh Undang-Undang dan dipertegas kembali dalam Anggaran Dasar sebagai sarana penyelesaian persoalan organisasi melalui forum yang memiliki kewenangan tertinggi, yaitu *Rapat Anggota* .
Dengan demikian, pembahasan mengenai Rapat Anggota Luar Biasa seharusnya tidak lagi dipandang sebagai persoalan menang atau kalah.
Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana setiap permasalahan organisasi diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar KOKARLIN sendiri.
*APAKAH KONDISI KOKARLIN SAAT INI MEMERLUKAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA MENURUT ANGGARAN DASAR?*
Sampai di sini, kita telah mengetahui bahwa *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyediakan mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)* apabila terdapat keadaan yang memerlukan keputusan segera dari Rapat Anggota.
Selanjutnya, *Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992* menegaskan bahwa tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar koperasi.
Karena itu, untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi KOKARLIN, kita juga perlu melihat *Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen KOKARLIN Aceh Mandiri Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2022* yang dibuat di hadapan *Notaris Husna, S.H., M.Kn.*
Dalam *Pasal 39 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar* tersebut ditegaskan bahwa:
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperasi.”*
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan lagi apakah Rapat Anggota Luar Biasa dikenal dalam hukum koperasi.
Persoalannya adalah:
Apakah kondisi yang sedang dihadapi KOKARLIN saat ini termasuk keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera* *sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar KOKARLIN?*
Jawabannya harus dicari melalui fakta-fakta organisasi yang ada.
*Fakta Pertama*
Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Nomor 005.SK/RAT-KOKARLIN/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 menetapkan Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARLIN untuk masa bakti 2023–2025 atau selama 3 (tiga) tahun.*
Dengan demikian, mandat yang diberikan oleh anggota melalui forum Rapat Anggota telah berakhir pada 20 Maret 2026.
*Fakta Kedua*
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 serta Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar KOKARLIN sama-sama mewajibkan agar Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku.
Karena Tahun Buku KOKARLIN 2025 berakhir pada 31 Desember 2025, maka batas akhir penyelenggaraan RAT Tahun Buku 2025 adalah 30 Juni 2026.
*Fakta Ketiga*
Sampai dengan 30 Juni 2026, Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025 belum diselenggarakan.
Akibatnya, forum yang menurut Pasal 36 ayat (3) Anggaran Dasar KOKARLIN berwenang membahas dan mengesahkan laporan keadaan koperasi, laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Dewan Pengawas, serta penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha, belum terlaksana.
Dengan kata lain, berbagai persoalan yang menurut Anggaran Dasar menjadi kewenangan Rapat Anggota belum memperoleh keputusan dari forum yang semestinya.
*Fakta Keempat*
Di sisi lain, Pasal 39 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar KOKARLIN mengatur bahwa Rapat Anggota Luar Biasa dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya berada pada Rapat Anggota Koperasi.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, muncul pertanyaan hukum yang patut dipertimbangkan oleh seluruh anggota KOKARLIN.
Apabila:
• masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas telah berakhir *berdasarkan Keputusan RAT Nomor 005.SK/RAT-KOKARLIN/III/2023 batas waktu penyelenggaraan RAT sebagaimana ditentukan oleh *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992* dan *Anggaran Dasar KOKARLIN* telah terlampaui; dan
forum Rapat Anggota yang seharusnya menerima pertanggungjawaban Pengurus serta mengambil keputusan-keputusan organisasi belum terlaksana,
apakah keadaan tersebut dapat dikategorikan sebagai “keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar KOKARLIN?*
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kesimpulan secara sepihak.
Sebaliknya, tulisan ini mengajak seluruh anggota KOKARLIN membaca sendiri Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar KOKARLIN, dan fakta-fakta organisasi yang ada, kemudian menilainya secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena pada akhirnya, penilaian tersebut bukan berada di tangan penulis, melainkan di tangan seluruh anggota melalui forum Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengajak anggota berpihak kepada kelompok tertentu.
Tulisan ini juga bukan untuk memperpanjang polemik yang telah berlangsung di lingkungan KOKARLIN.
Sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan kepada seluruh anggota untuk kembali menjadikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen KOKARLIN Aceh Mandiri Nomor 01 tanggal 04 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Husna, S.H., M.Kn., serta Keputusan Rapat Anggota Tahunan Nomor 005.SK/RAT-KOKARLIN/III/2023 sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan organisasi.
Apabila kondisi yang sedang dihadapi KOKARLIN memang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Pasal 39 Anggaran Dasar KOKARLIN, maka mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan tersebut patut dipertimbangkan sebagai jalan penyelesaian yang sah menurut hukum dan Anggaran Dasar.
Sebaliknya, apabila terdapat pandangan hukum yang berbeda, maka perbedaan tersebut juga seharusnya disampaikan dengan argumentasi yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar, sehingga dapat diuji secara terbuka dalam forum yang berwenang. Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi Pengurus atau Dewan Pengawas.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan organisasi tetap memperoleh legitimasi dari forum yang menurut Undang-Undang dan Anggaran Dasar memegang kekuasaan tertinggi, yaitu Rapat Anggota.
Karena jabatan adalah amanah yang memiliki batas waktu.
Tetapi kepercayaan anggota adalah fondasi yang menentukan hidup atau matinya sebuah koperasi. Dan kepercayaan itu hanya dapat dipelihara apabila setiap persoalan diselesaikan berdasarkan Undang-Undang, Anggaran Dasar, dan keputusan Rapat Anggota, bukan semata-mata berdasarkan kehendak individu.
