NASIONAL

Peserta ‘pesta seks gay’ diperiksa ‘dalam keadaan telanjang,’ tindakan polisi dikecam

Jakarta –Aceh Monitor Com.Kalangan pegiat hak asasi manusia mengecam tindakan kepolisian yang menangkap 141 orang atas dugaan terlibat dalam ‘pesta seks gay’ di sebuah pusat kebugaran di Jakarta Utara, pada Minggu (21/05). Menurut pihak kepolisian praktik seks orgy atau hubungan seksual itu dilakuan  beramai-ramai.

Koalisi advokasi untuk tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas dan seksual menilai, kepolisian telah melakukan ‘penangkapan sewenang-wenang’ dengan menelanjangi para korban. Sesampai di kantor polisi, sejumlah korban digiring untuk diperiksa tanpa mengenakan pakaian, walau mereka didampingi oleh kuasa hukum.

“Para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga menyebar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban,” sebut koalisi itu.

Senada dengan koalisi advokasi, aktivis kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Hartoyo, menyesalkan beredarnya identitas lengkap para pengunjung.

“Kok bisa fotonya disebar? Kami harus sembunyi-sembunyi, tidak pernah diberikan tempat yang aman buat kami. Padahal, seksualitas itu adalah hak dasar manusia. Ini bukan soal moral, ini soal dimana hak dasar kami sebagai manusia itu tidak pernah diberikan, bahkan distigma sebagai penyimpangan, dikejar-kejar,” kata Hartoyo kepada BBC Indonesia.

Koalisi advokasi menambahkan, penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya.

“Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.”

Koalisi advokasi untuk tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas dan seksual terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Arus Pelangi.(Bbc/Sar)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!