KABAR DARI ACEH

Pro Kontra Surat Edaran Pj Gubernur Aceh , Zulhafah Tgk Hasan : Coba Cari Solusinya 

Redaksi

 

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com. Terbitnya Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tanggal 4 Agustus 2023, SE , yakni pemerintah membatasi waktu buka warung kopi dan kafe hanya sampai pukul 00.00 WIB.

Terkait hal edaran ini, akan berdampak pada ekonomi Rakyat, pengusaha warung kopi dan cafe yang ada di Aceh , bagi mereka omset akan menurun drastis apalagi bagi warkop yang membuka 24 jam dengan begitu akan mem PHK kan pegawai nya.

Hal ini juga dirasakan Musyafir yang selalu bepergian ke Linda’s Aceh dapat menghambat rileks menghilangkan penat bagi yang membawa kenderaan dan penumpang yang dibawanya.

Melihat hal tersebut calon anggota DPR RI dapil 1 Aceh Dra H Zulhafah Tgk Hasan menilai apa yang diterbitkan pada surat Pj Gubernur Aceh tsb ada dampak sisi baiknya tapi ada juga sisi yang mungkin dirugikan yakni pengusaha warkop atau cafe dan masyarakat.

“Dampak sisi baiknya penegakan syariat islam bisa berjalan mendekati kaffah, di sisi lainya dapat juga menghalangi warga dalam mencari nafkah terutama para pengusaha baik warkop , cafe dan lain sebagainya,” kata politisi Gerindra ini , Kamis 10 /08/23.

Zulhafah Tgk Hasan mengharapkan adanya win win solution , dalam artian penegakan syariat Islam sebaiknya berjalan dengan tidak merugikan perekonomian Rakyat.

Zulhafah juga menambah kan selama ini Aceh khususnya Banda Aceh adalah sudah menjadi tempat yang bisa disebut nyaman dan aman dari kriminalitas baik itu begal dan lain sebagainya , dikarenakan warga masih banyak berkeliaran di luar terutama nongkrong di warkop dan tempat lainnya.

“Sehingga pelaku kriminal harus mikir mikir untuk melakukan aksinya , dikarenakan masih ramenya warga yang berada di luar,” ungkap Zulhafah.

Akhirnya “Kita berharap ada solusi yang terbaik lah , semua bisa berjalan seperti biasa Syariat Islam jalan , perekonomian juga jalan,” tutup Dra H Zulhafah Tgk Hasan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!