Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Safni , B.sc Anggota DPRK Banda Aceh dari komisi IV dan juga ketua fraksi Gerindra mengatakan meskipun negara dalam ancaman covid-19 kami bersama tim tenaga Ahli dan kepala dinas pendidikan dan kebudayan kota Banda Aceh juga ikut hadir asisten 1 dari pemkot Banda Aceh.
Melakukan finalisasi pembahasan terkait dengan rancangan qanun Diniyah yang akan dijadikan sebuah qanun di sebuah kota gemilang Banda Aceh dalam bingkai Syariat, pembahasan qanun diniyah ini sudah mulai dibahas oleh Anggota DPRK Banda Aceh bersama dengan pemkot Banda Aceh yang menghadirkan tenaga Ahli baik dari hukum maupun dari akademik.
“Waktu itu dibahas pada tahun 2017 s/d tahun 2019 hingga habis masa satu priode Anggota DPRK Banda Aceh namun tidak membuah hasil,” kata Safni , Jumat 30/10/20.
Ketua fraksi Gerindra Banda Aceh juga mengatakan dengan kehadiran Anggota DPRK Banda Aceh yang baru yaitu masa Bakti 2019 s/d tahun 2024, berkat kerja sama yang serius bersama pemkot kota Banda Aceh dengan juga menghadirkan tenaga Ahli dari kedua belah pihak , baik dari pihak DPRK Banda Aceh maupun dari pihak pemkot Banda Aceh
“Pada saat pembahasan qanun diniyah tenaga Ahli sangat mengerti tentang hukum , disamping itu juga dilibatkan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Dr. Saminan Ismail kemudian turut hadir Juga salah satu kepala Sekolah menengah tingkat pertama (SMP) dari Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Ketua fraksi Gerindra kota Banda Aceh juga menyampaikan qanun diniyah itu sudah rampung dibahas tahap demi tahap yaitu mulai dari Anggota DPRK Banda Aceh hingga sudah disahkan dibagian hukum tingkat pemerintahan Aceh kemudian DPRK Banda Aceh juga menyetujui qanun tesebut.
Selain itu Safni atas nama komisi IV memberikan apresiasi kepada dinas terkait yang telah menyumbangkan buah pikiran dalam menyukseskan rancangan qanun diniyah hingga menjadi sebuah qanun.
“Maka dengan demikian lahirlah sebuah qanun diniyah di bumi Republik Indonesian yang pertama kali di kota Gemilang dalam bingkai syariat Kota Banda Aceh,” sebut politisi partai Gerindra ini.

Ia juga memaparkan dan betapa pentingnya tentang mendefinisikan pendidikan diniyah yang merupakan pendidikan yang mengajarkan anak didik mampu membaca, kitab arab melayu serta tahfidz Qur’an.
Kemudian Safni juga mengurai terkait dengan qanun diniyah ialah Akidah dan Akhlak yaitu 1. Seseorang yang beragama sangat dalam menjalankan amal ibadahnya dan sangat patuh pada peraturan peraturan pada kitab pedoman hidup dalam beragama masing – masing yang sesuai dengan kepercayaannyan, misalnya Akidah orang yang beragama Islam yang dikatakan Akidahnya kuat jika orang itu sangat patuh pada Alqur’an dan hadis serta taat dan disiplin dalam menjalankan amal ibadah, kemudian jika orang yang dikatakan Low Akidah (akidah dangkal) tentunya orang itu tidak mengikuti sepenuhnya perintah Alqur’an dan hadis.
Kemudian yang ke 2.
terkait dengan Akhlak , jika kita berbicara tentang Akhlak sangatlah rumit dalam mengevaluasinya karena menyangkut dengan isi hati seseorang yang tidak bisa dijangkau oleh siapapun secara bathiniah, maka dalam hal Akhlak itu semua orang membicarakan tanpa memandang riligius dalam kehidupan berkeluarga.
Safni B.sc juga ingin mengupas tentang akhlak, bahwa dalam kehidupan makhluk yang sangat sempurna ini ada dua Akhlak yang terkandung dalam dirinya masing – masing orang yaitu 1.Akhlak mulia yang terpuji (akhlak mazmudah)dan Akhlak ini sangat dicintai oleh Allah dan Rasul Allah, dengan orang yang berakhlak terpuji ( mazmudah) maka tidak tertutup kemungkinan akan menjadi orang kaya, menjadi Muslim yang beriman dan bahkan dapat terjaganya hubungan silaturrahmi antara suami isteri, antara orang tua dan anak ataupun antara tetangga dengan tentangga lainnya.

Kemudian disisi ke 2. Yaitu Akhlak tercela (Akhlak mazmumah) yaitu Akhlak ini Akhlak yang dibenci Oleh Allah dan Rasul, bahkan orang yang berakhlak ini bisa termasuk kedalam golongan orang orang yang munafik, artinya golongan ini bisa ditandai, apabila dalam perkataan selalu bohong tidak ada yang benarnya, apabila mengikat janji selalu ingkar janjinya tidak ada janji satupun yang ditepatinya dan apabila dipercaya selalu dikhiantinya bahkan bagi golongan ini tidak akan dimudah rezeki dan diberkahi umur Oleh SWT.
Menurut pengamatan ketua fraksi Gerindra kota Banda Aceh, qanun diniyah ini sangat tepat diwujudkan di era smartphone yang begitu canggih dalam bermacam aplikasi yang juga sangat sulit terkontrolnya, jadi dengan kita terapkan qanun diniyah pada umur anak didik prasekolah, umur sekolah dan umur remaja,untuk memasuk mata pelajaran Akidah dan Akhlak kedalam kurikulum pendidikan diniyah dengan begitu sangatlah mendukung demi melawan Akhlak mazmumah.
Kemudian juga menurut pemahaman ketua fraksi partai Gerindra Kota Banda Aceh, jika pendidikan diniyah lebih mendalam diajarkan mata pelajaran Akidah dan Akhlak sejak dini, maka tidaklah mustahil terutama sekali bisa menurun persentase kriminal dikalangan masyarakat, ataupun dengan asumsi yang lain apabila bagi siapapun sudah mengandung dalam diri pribadi seseorang Akhlak mazmudah (Akhlak terpuji) barangkali hal berkewajiban bisa dilaksanakan tepat waktunya, contohnya dalam hal membayar zakat dan menunaikan Pajak Negara dan Pajak Daerah.
Safni, B.sc juga memberikan Apresiasi yang setingginya kepada Wali Kota Banda Aceh H.Aminnullah Usman, SE, AK, MM yang telah mengsuport dalam segala hal baik secara langsung maupun via dinas terkait berupa buah pikiran dalam menyukseskan qanun diniyah ini.
“Walikota Banda Aceh juga telah menyukseskan Kota Banda Aceh menjadi kota gemilang dalam bingkai syariat dan turut juga mengapresiasikan yang luar biasa kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Banda Aceh Dr. Saminan Ismail yang sangat gigih dan proaktif dalam menyumbangkan buah pikiran untuk menyuseskan qanun tersebut ,” tutupnya (..)
