POLHUKAM

Sejauh Mana Kerusakan Hutan Di KEL , Ini Hasil Investigasinya

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) Rabu/09 Mei 2018 , melaksanakan Diseminasi Hasil Penelitian terkait Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di KYRIAD MURAYA Hotel – Banda Aceh. Hasil Penelitian yang DIDISEMINASIKAN berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Upaya Menekan Laju Kerusakan Hutan di Aceh : Suatu Upaya Mendorong Perbaikan Kebijakan dan Percepatan Implementasinya.

Para peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) yang melakukan DISEMINASI hasil penelitian tersebut adalah Kurniawan S, S.H.,  LL.M (selaku Direktur Eksekutif P3KA), TM. Zulfikar, S.T., M.P (Sekjen P3KA), M. Nizar, S.T., MT,  Bahagia, S.T., M.T, Fadilla,  S.Hut, dan Munzami HS.

Kurniawan S, S.H., LL.M (Direktur Eksekutif P3KA) menegaskan .Penelitian ini dilaksanakan di 2 (dua) kabupaten di wilayah Provinsi Aceh yang berada dalam lintasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yaitu Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Di Kabupaten Aceh Timur, penelitian ini dilaksanakan di 10 desa yang tersebar di 6 kecamatan yang menjadi sampling dalam penelitian ini yaitu :  Kecamatan Serba Jadi (Desa Nalon, Desa Bunin,  dan Desa Alur Drien), Kecamatan Peunaron (Desa Arul Pinang, dan Desa Peunaron Lama) , Kecamatan Birem Bayeun (Desa Jambur Labu, dan Desa Kemuning Hulu),  Kecamatan Ranto Peuruelak (Desa Seumeunah Jaya), Kecamatan Banda Alam (Desa Seuneubok Bayu),  Kecamatan Pante Bidari (Desa Blang Seunong).

Selanjutnya Kurniawan S menjelaskan. Adapun di Kabupaten Aceh Tamiang, penelitian ini juga dilaksanakan di 10 desa yang tersebar di 4 kecamatan yang menjadi sampling dalam penelitian ini, yaitu , Kecamatan Tamiang Hulu (Desa Kaloy, Desa Rongoh, dan Desa Wonosari). Kecamatan Bandar Pusaka (Desa Pantai Cempa, Desa Pengidam, dan Desa Bengkelang). Kecamatan Tenggulun (Desa Selamat,  dan Desa Tenggulun). Kecamatan Sekerak (Desa Bali Karang, dan Desa Sulum).

Kurniawan S, menjelaskan , cara pengumpulan data” yang digunakan oleh lembaga riset Pusat Penelitian dan Pengambilan Kebijakan Aceh (P3KA) dalam penelitian ini di tingkat komunitas masyarakat adalah selain menggunakan model Focus Group Discussion (FGD) juga secara bersamaan menggunakan model “Investigasi”.

“Selain mewawancarai masyarakat, Para Peneliti P3KA juga melakukan wawancara dan FGD terhadap para kepala desa (Keuchik) di 10 desa yang berada di Aceh Timur dan Aceh Tamiang serta para Camat di 6 (enam) kecamatan di Aceh Timur dan para Camat di 4 (empat) kecamatan di Aceh Tamiang”, lanjut Kurniawan S.

Adapun pada level pengambil kebijakan, baik di level provinsi (Pemerintah Aceh) maupun pada level kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang menggunakan model “Wawancara Mendalam” dan “Studi Dokumen”, lanjut Kurniawan S.

Sementara itu , Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3K) TM. Zulfikar yang juga sebagai Koordinator Para peneliti di Aceh Tamiang dan juga sebagai Moderator pada kegiatan Diseminasi tersebut mengatakan. Dilaksanakannya DISEMINASI HASIL PENELITIAN ini merupakan tanggungjawab intelektual lembaga riset Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) untuk berbagi hasil temuan dan analisa kebijakan beserta rekomendasinya yang telah dihasilkan kepada para pengambil kebijakan di Aceh, para lembaga riset dan Perguruan Tinggi/Prodi berbasis lingkungan hidup dan kehutanan, serta para CSO/LSM yang berada di Aceh.

Selanjutnya, Kurniawan S dalam presentasinya menjelaskan bahwa kelestarian hutan yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang berada di Aceh Tamiang dan Aceh Timur saat ini berada dalam kondisi mengkuatirkan.

“Kerusakan hutan yang terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang di sepanjang tahun 2017 dan di semester awal tahun 2018 di dominasi dengan aktifitas perambahan (illegal loging) dan pembakaran untuk ekspansi perkebunan sawit (baik milik perusahaan maupun milik warga)”, tegas Kurniawan S.

“Penyebab lainnya terjadinya kerusakan kawasan hutan di dalam KEL adalah aktifitas pembukaan pemukiman baru bagi masyarakat dan aktifitas pembakaran”, ujar Kurniawan S.

Menurut Kurniawan S, meskipun Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan beberapa kebijakan guna dapat menekan laju deforestasi di Aceh diantaranya Instruksi Gubernur (Ingub) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) No. 05/INSTR/2007 tentang Penghentian .Sementara Penebangan Hutan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), namun dalam kenyataannya masih belum mampu menekan laju deforestasi di Aceh khususnya di dalam kawasan hutan yang berada di dalam KEL.

“Kebijakan moratorium logging sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut hanya mampu mencegah para aparatur negara/daerah dalam mengeluarkan izin tebang, namun tidak mampu mencegah perilaku para pelaku perusakan hutan pada tingkat tapak” sebutnya.

Kurniawan S , menambahkan ,  perilaku para pelaku perusakan hutan baik berupa perambahan, pembakaran hutan serta perburuan satwa dan pembukaan lahan pemukiman baru hanya dapat dicegah dalam bentuk “Penegakan Hukum secara Tegas dan Tanpa Tebang Pilih, sehingga adanya efek jera dalam bentuk penghukuman bagi para pelaku perusakan hutan beserta sindikatnya.

Untuk itu, Kurniawan S,  S.H., LL.M selaku Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk dapat berkoordinasi secara masif dengan aparatur penegak hukum setempat termasuk dengan Jajaran POLDA Aceh guna dapat menindak tegas terhadap para pelaku perusakan hutan yang berada si dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Kurniawan S merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar di masa mendatang dapat meningkatkan jumlah anggaran operasional dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum kepada POLHUT/PAMHUT di Aceh khususnya yang berada di wilayah KPH III.

“Selain itu, aparatur penegak hukum dan keamanan dari jajaran POLDA Aceh beserta seluruh POLRES yang berada di Aceh khususnya di 13 kabupaten/kota yang berada dalam lintasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh tersebut dapat meningkatkan koordinasi dengan jajaran Kesatuan Penguasaan Hutan (KPH) di wilayah Aceh khususnya KPH III sekaligus meningkatkan pemberian keamanan bagi petugas KPH dalam melaksanakan berbagai tugas operasi di lapangan”, tegas Kurniawan S.

Selain itu, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Aceh Timur dan Aceh Tamiang diharapkan dapat memberikan bekal dengan ragam ketrampilan profesi kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan di dalam KEL sehingga tidak sepenuhnya menggantungkan hidup dan kehidupan keluarganya dari hasil hutan berupa kayu, tutupnya Kurniawan S. (rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!