Jakarta, Aceh Monitor.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dakwaan tehadap delapan simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang tergabung dalam kelompok Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal dan Bahrum Syah alias Abu Muhammad Al Indonesi. Salah satunya Pemred Al-Mustaqbal, Ustad Fachry.
Muhammad Fachry alias Ustad Fachry yang bernama lengkap Tuah Febriwansyah (47), dijerat dengan pasal 15 Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Fachry yang pernah bergabung dengan organisasi bawah tanah Al Muhajirun di Inggris pimpinan Omar Bakri Muhammad, juga dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat(2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur tentang penyebaran berita bohong dan juga sanksi penjara serta denda Rp 1 miliar.
Portal Al Mustaqbal merupakan salah satu medium Fachry dalam menggalang dukungan pergerakan Al Muhajirun, yaitu perjuangan mengangkat senjata atau yang disebut dengan jihad. Dia juga membuat berbagai macam kegiatan yang mendukung visi Al-Muhajirun, baik aksi turun ke jalan maupun diskusi-diskusi berkala.
“Al Mustaqbal dalam pemberitannya fokus kepada pergerakan-pergerakan organisasi Islam yang berada di Suriah melawan pemerintahan Basaar Assaad. Sehingga sekitar tahun 2013 terdakwa memilih 1(satu) organisasi pergerakan Islam di Suriah karena sepaham dengan terdakwa yaitu ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah),” ujar Jaksa Penuntut Umum, Suroyo, dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (12/10/2015).
Sidang dipimpin Dr Syahlan selaku hakim ketua dan didampingi hakim anggota Achmad Fauzi dan Moch Arifin.
Selain Fachry, sidang dakwaan juga digelar untuk tujuh orang simpatisan ISIS lainnya. Mereka adalah Saeful Jambi, Koswara, Aprimul Hendri, Helmi M Alamudi, Abdul Hakim Munabari, Ridwan Sungkar, dan seorang pedagang bakso keliling Ahmad Junaedi. (detiknews)
