Redaksi
Aceh Monitor com. Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh,Perkenankan saya, Teuku Abdul Hannan, selaku pemerhati pengadaan barang/jasa dan tata kelola keuangan publik, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Prof. Mirza Tabrani sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Ucapan ini tidak saya sampaikan semata sebagai formalitas seremonial, melainkan disertai harapan publik yang besar agar kepemimpinan baru Universitas Syiah Kuala benar-benar menjadi titik balik pembenahan tata kelola institusi, khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan publik yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan.
Perlu saya tegaskan bahwa surat terbuka ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi, pengguruan, maupun tekanan terhadap kewenangan Rektor Universitas Syiah Kuala. Surat ini juga tidak dimaksudkan untuk mengklaim posisi sebagai pihak yang lebih tahu atau lebih berwenang. Sebaliknya, surat terbuka ini saya sampaikan sebagai ekspresi kepedulian publik dan tanggung jawab moral seorang pemerhati kebijakan, yang berangkat dari pembacaan atas regulasi serta pengalaman empirik di lapangan. Tujuannya semata-mata untuk mendorong dialog kebijakan yang sehat, memperkuat kepatuhan hukum, serta membantu memastikan bahwa perjalanan Universitas Syiah Kuala ke depan berada pada jalur tata kelola yang benar dan akuntabel.
Dalam praktik beberapa tahun terakhir, persoalan pengadaan di lingkungan USK tidak lagi bersifat insidental, melainkan menunjukkan pola yang bersifat struktural. Pola tersebut tercermin dari lahirnya regulasi internal yang menutup kompetisi, pelemahan prinsip transparansi, serta kaburnya garis pengawasan dan pertanggungjawaban. Kondisi ini secara nyata mencederai kepercayaan publik dan berpotensi merusak marwah institusi akademik.
Publik Aceh mencatat dengan jujur bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Universitas Syiah Kuala lebih sering disorot karena polemik pengadaan, sengketa kontrak, dan problem pengawasan, ketimbang karena capaian akademik dan prestasi ilmiah. Penegasan ini bukan ditujukan sebagai persoalan personal, melainkan sebagai indikasi kuat adanya masalah struktural dalam tata kelola pengadaan dan pengawasan internal universitas yang perlu dibenahi secara serius dan menyeluruh.
PTN-BH dan Kerangka Hukum yang Mengikat.
Status Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak dapat dimaknai sebagai otonomi tanpa batas. Perjalanan PTN-BH USK harus tunduk dan selaras dengan kerangka hukum nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala.
Benar bahwa Pasal 90 ayat (1) PP 4 Tahun 2014 memberikan ruang bagi PTN-BH untuk mengatur pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan dan tata kelola masing-masing. Namun ketentuan ini tidak berdiri sendiri. Pasal 90 ayat (2) secara tegas membatasi ruang tersebut dengan keharusan mengacu pada prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Lebih lanjut, Pasal 91 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa di lingkungan PTN-BH tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rangkaian norma ini menunjukkan satu kesimpulan yang tidak dapat ditawar: otonomi PTN-BH bersifat operasional, bukan normatif. Artinya, PTN-BH diberi ruang dalam pelaksanaan pengadaan, bukan kewenangan untuk membentuk rezim hukum pengadaan baru di luar atau di atas ketentuan nasional.
Dengan konstruksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara jujur: apa yang sesungguhnya belum diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga harus diatur kembali melalui Peraturan Rektor?
Faktanya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya telah mengatur secara lengkap dan limitatif metode pemilihan penyedia, mekanisme pengadaan, prinsip persaingan, serta instrumen pengawasan. Tidak terdapat kekosongan hukum yang membenarkan lahirnya norma internal baru.
Alih-alih melengkapi, Peraturan Rektor justru menyimpang dari ketentuan nasional, antara lain dengan memperkenalkan mekanisme DPT (Daftar Penyedia Terpilih) yang tidak dikenal dalam rezim pengadaan nasional dan secara nyata membatasi persaingan serta keterbukaan. Dalam konteks ini, Peraturan Rektor tentang pengadaan bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan telah berubah menjadi pembentukan norma baru yang bertentangan dengan kerangka hukum nasional.
Mitos Dana Non-APBN dan Keuangan Negara
Masih terdapat anggapan keliru bahwa ketika perguruan tinggi negeri berstatus PTN-BH, maka dana yang dikelolanya—termasuk dana dari mahasiswa atau hasil kerja sama—tidak lagi tunduk pada hukum keuangan negara. Anggapan ini keliru.
Dana non-APBN tetap merupakan bagian dari keuangan negara karena dikelola oleh institusi negara, diatur oleh peraturan negara, dan dipergunakan untuk pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaannya tetap wajib tunduk pada prinsip-prinsip keuangan negara, yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, akuntabel, dan patuh hukum.
Setiap kebijakan internal yang menafikan prinsip-prinsip tersebut—termasuk dalam bidang pengadaan barang/jasa—tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun secara tata kelola.
Catatan Penting tentang Iklim Kritik Akademik
Tidak dapat diabaikan pula pengalaman pada masa kepemimpinan sebelumnya, ketika kritik public, termasuk kritik berbasis analisis kebijakan—direspons melalui pelaporan pidana terhadap para pengkritik. Praktik semacam ini mencederai iklim akademik dan melahirkan preseden yang kurang sehat bagi kebebasan berpendapat serta fungsi kontrol sosial di lingkungan perguruan tinggi.
Universitas semestinya merespons kritik melalui argumentasi, klarifikasi kebijakan, dan perbaikan sistem, bukan melalui kriminalisasi ekspresi akademik. Karena itu, saya berharap kepemimpinan Prof. Mirza Tabrani ke depan secara tegas memutus praktik yang berpotensi mengekang kebebasan kritik, serta memastikan bahwa kritik berbasis data, regulasi, dan kepentingan publik diposisikan sebagai instrumen koreksi institusional yang sah dan konstruktif.
Tanggung Jawab Rektor dalam Pengadaan Barang/Jasa
Dalam konteks pengadaan barang/jasa, jabatan Rektor PTN-BH bukanlah jabatan simbolik. Rektor adalah penanggung jawab tertinggi atas arah kebijakan, desain sistem, dan iklim kepatuhan hukum di lingkungan universitas. Oleh karena itu, periode 2026–2031 akan menjadi fase penentu: pemulihan tata kelola atau kelanjutan pembiaran sistemik.
Sehubungan dengan itu, saya menyampaikan tuntutan kebijakan yang jelas, terbuka, dan terukur sebagai berikut:
Pencabutan Peraturan Rektor Pengadaan Saya meminta agar:
Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala, dan
Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala
dicabut dan/atau dibatalkan.
Kedua Peraturan Rektor tersebut telah melahirkan mekanisme internal yang menyimpang dari prinsip dasar pengadaan, membuka ruang tafsir tertutup, serta berkontribusi pada melemahnya akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan keuangan di lingkungan USK.
Kembali Sepenuhnya ke Rezim Pengadaan Nasional
Dengan dicabutnya kedua Peraturan Rektor tersebut, maka pengadaan barang/jasa di lingkungan Universitas Syiah Kuala harus kembali sepenuhnya berpedoman pada:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut bersifat limitatif dan mengikat dalam mengatur mekanisme dan metode pemilihan penyedia, serta menutup ruang bagi penciptaan skema seleksi internal yang tidak memiliki dasar hukum nasional.
Penghapusan Total DPT dalam Pengadaan Barang/Jasa
Perlu ditegaskan secara terang benderang bahwa praktik penggunaan DPT (Daftar Penyedia Terpilih) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan USK harus dihapuskan sepenuhnya.
Dalam pengadaan barang dan jasa secara umum, DPT tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam rezim Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena membatasi akses penyedia, menutup persaingan terbuka, dan menciptakan seleksi tertutup yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan non-diskriminasi.
Dalam pengadaan jasa konstruksi, penggunaan DPT bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 5, yang menegaskan asas persaingan sehat, keterbukaan, dan kesempatan yang sama bagi setiap penyedia jasa.
Dengan demikian, DPT, baik dalam pengadaan barang maupun jasa, merupakan praktik yang cacat secara normatif dan tidak memiliki dasar hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan nasional.
Penguatan Pengawasan dan Dialog Kebijakan
Reformasi pengadaan tidak akan bermakna tanpa pengawasan internal yang independen dan ruang dialog kebijakan yang sehat. Kritik berbasis data dan regulasi harus diposisikan sebagai alarm dini untuk mencegah kesalahan sistemik dan potensi kerugian negara.
Prof. Mirza yang saya hormati,
Surat terbuka ini bukan serangan personal, melainkan peringatan kebijakan dan harapan publik. Universitas Syiah Kuala tidak membutuhkan stabilitas semu, melainkan kepemimpinan yang taat hukum, transparan, dan berani membongkar praktik yang keliru, demi pemulihan tata kelola institusi.
Sebagai penutup, perlu saya sampaikan bahwa surat terbuka ini juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moral dan kebijakan kepada kepemimpinan Rektor Universitas Syiah Kuala yang baru. Kritik dan catatan yang saya sampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Prof. Mirza Tabrani, melainkan dorongan agar agenda pembenahan tata kelola dapat berjalan secara kuat, terbuka, dan berkelanjutan.
Apabila di kemudian hari kepemimpinan Universitas Syiah Kuala memerlukan pandangan, masukan, atau diskusi kebijakan dari perspektif public, khususnya terkait pengadaan barang/jasa dan tata kelola keuangan, saya menyatakan kesiapan untuk berkontribusi secara konstruktif, dalam semangat memperkuat kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Saya berharap Prof. Mirza Tabrani menjadikan periode 2026–2031 sebagai fase pemulihan tata kelola Universitas Syiah Kuala, sehingga USK kembali dikenal karena integritas dan prestasinya, bukan karena polemik dan sengketa pengadaan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hormat saya, Teuku Abdul Hannan Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa.
