Oleh : Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa
Aceh Monitor com. Tulisan ini disusun bukan untuk menilai individu, melainkan untuk mengajak publik memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara rasional, berbasis akal sehat, serta dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktik pengadaan, seringkali yang terlihat di permukaan hanyalah keputusan administratif, sementara fondasi teknis dan hukum yang melatarbelakanginya tidak selalu dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Penyebutan nama pejabat dalam tulisan ini dilakukan semata-mata dalam kapasitas jabatan publik yang melekat pada fungsi Pengguna Anggaran dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, jabatan tersebut mensyaratkan kompetensi dan sertifikasi di bidang pengadaan, sehingga setiap keputusan yang diambil berada dalam standar profesional yang dapat diuji secara administratif, teknis, dan hukum. Karena itu, rujukan terhadap nama pejabat dimaksudkan sebagai bagian dari pembahasan tata kelola dan tanggung jawab jabatan, bukan sebagai penilaian terhadap pribadi yang bersangkutan.
Melalui tulisan ini, penulis bermaksud memberikan pemahaman bahwa pengadaan pekerjaan konstruksi bukan sekadar proses tender, melainkan rangkaian sistemik yang dimulai dari perencanaan konstruksi, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mendefinisikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dalam praktik penyelenggaraannya, pekerjaan konstruksi merupakan satu rangkaian yang bertumpu pada perencanaan, lalu pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum, teknis, dan administratif yang saling berkaitan, sehingga perubahan pada satu tahap akan berdampak pada keseluruhan proses pengadaan.
Tulisan ini juga bertujuan mengajak publik melihat persoalan secara objektif, tidak terburu-buru menyimpulkan, namun tetap kritis terhadap konsistensi antara perencanaan, pengadaan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam tata kelola pengadaan, rasionalitas, transparansi, dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip normatif, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan uang rakyat.
Dengan memahami kerangka hukum dan teknis pengadaan secara utuh, diharapkan publik dapat menilai setiap kebijakan secara proporsional, menggunakan akal sehat, serta tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap keputusan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Tulisan ini merupakan analisis kebijakan berbasis dokumen dan regulasi, bukan tuduhan terhadap individu, serta disusun dalam kerangka kepentingan publik dan penguatan tata kelola pengadaan.
Pembangunan Fasilitas Kesehatan dalam Kerangka Jasa Konstruksi dan Tanggung Jawab Negara
Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan akses layanan yang layak bagi masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah proses Tender Pembangunan Rumah Singgah Pasien Kabupaten Aceh Barat di Banda Aceh dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.199.921.719,27 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam struktur pengelolaan anggaran daerah, paket pekerjaan ini berada dalam kewenangan Evi Darni, S.Kep., M.K.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, posisi Pengguna Anggaran memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.
Sebagai pekerjaan konstruksi, proses pengadaan ini tidak hanya tunduk pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-Undang ini menempatkan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai satu rangkaian yang bertumpu pada perencanaan konstruksi, kemudian pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Dengan demikian, kualitas pengadaan pekerjaan konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang mendahuluinya.
Prencanaan Konstruksi dan Posisi HPS
Dalam kerangka Undang-Undang Jasa Konstruksi, perencanaan bukan sekadar tahap awal, melainkan fondasi teknis suatu proyek. Perencanaan konstruksi yang disusun oleh konsultan perencana menghasilkan dokumen utama berupa gambar teknis, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dokumen-dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat merangkap sebagai PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, HPS bukan angka administratif yang berdiri sendiri, melainkan refleksi langsung dari dokumen perencanaan konstruksi. Secara normatif terdapat hubungan yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan :
Perencanaan konstruksi → RAB → HPS → Tender → Pelaksanaan pekerjaan
Dengan demikian, setiap perubahan HPS pada hakikatnya mencerminkan adanya perubahan pada dasar perencanaan konstruksi, baik yang berkaitan dengan desain, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, maupun perhitungan biaya yang mendasarinya.
Pembatalan Tender dan Konsistensi Perencanaan
Dalam proses Tender Pembangunan Rumah Singgah Pasien Kabupaten Aceh Barat, ketika tahapan pemilihan telah berjalan, peserta telah mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah menyampaikan dokumen penawaran, kemudian Evi Darni, S.Kep., M.K.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), memutuskan membatalkan tender dengan alasan penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dalam perspektif sistem jasa konstruksi, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: penyesuaian HPS tersebut bersumber dari perubahan apa pada dokumen perencanaan konstruksi.
Apabila penyesuaian HPS disebabkan oleh perubahan desain, perubahan spesifikasi teknis, perubahan volume pekerjaan, atau koreksi Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka pembatalan tender dapat dipahami sebagai langkah koreksi terhadap fondasi perencanaan. Namun, dalam kerangka tata kelola pengadaan, perubahan tersebut seharusnya disertai penjelasan mengenai aspek teknis perencanaan yang mengalami koreksi, agar proses tetap berada dalam prinsip rasionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebaliknya, apabila penyesuaian HPS tidak disertai penjelasan mengenai perubahan pada dokumen perencanaan konstruksi, maka yang muncul bukan sekadar koreksi administratif, melainkan pertanyaan mengenai konsistensi antara perencanaan, pengadaan, dan kualitas pengambilan keputusan dalam pengelolaan anggaran publik. Dalam sistem pengadaan pekerjaan konstruksi, perencanaan merupakan fondasi utama, sehingga setiap perubahan pada HPS pada hakikatnya mencerminkan perubahan pada dasar perencanaan itu sendiri.
Peran Pengguna Anggaran dan Dasar Teknis Keputusan
Pengguna Anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya bukan merupakan jabatan teknis perencanaan konstruksi, melainkan penanggung jawab administratif atas pengelolaan paket pengadaan. Karena itu, setiap keputusan yang berdampak pada perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharusnya bertumpu pada rekomendasi teknis yang bersumber dari dokumen perencanaan profesional, antara lain berupa koreksi dari konsultan perencana, perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), perubahan spesifikasi teknis, atau data teknis lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, pejabat yang menjalankan fungsi Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang pengadaan. Sertifikasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penegasan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berbasis pada prinsip profesionalitas, rasionalitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, publik wajar mengharapkan setiap kebijakan, termasuk keputusan pembatalan tender, didasarkan pada pertimbangan teknis dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka tersebut, Evi Darni, S.Kep., M.K.M., selaku Pengguna Anggaran (PA) merupakan pejabat yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang pengadaan, sehingga setiap keputusan yang diambil diharapkan mencerminkan standar profesionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pengadaan yang baik.
Dalam tata kelola pengadaan, kewenangan administratif tidak dapat dijalankan semata-mata berdasarkan keputusan sepihak atau tanpa rujukan hukum, melainkan harus berpijak pada dasar teknis yang jelas, rasional, dan dapat ditelusuri. Keputusan yang tidak didukung oleh landasan teknis berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta membuka ruang pertanyaan mengenai konsistensi pengambilan keputusan dalam pengelolaan anggaran publik.
Karena itu, ketika pembatalan tender dilakukan dengan alasan penyesuaian HPS tanpa penjelasan teknis yang memadai, publik berhak mempertanyakan aspek perencanaan yang mengalami perubahan. Dalam sistem pengadaan pekerjaan konstruksi, perubahan HPS pada hakikatnya mencerminkan adanya perubahan pada dasar perencanaan. Tanpa transparansi atas perubahan tersebut, keputusan administratif berpotensi melemahkan kepastian prosedur, mengganggu stabilitas proses pengadaan, dan mempengaruhi legitimasi tata kelola penggunaan anggaran negara.
Kepastian Proses dan Kepercayaan Publik
Ketika peserta telah mengikuti seluruh tahapan tender berdasarkan dokumen resmi dan peraturan yang berlaku, pembatalan di tengah proses tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan administratif biasa. Pada titik tersebut, proses pengadaan telah memasuki fase substantif yang menuntut kepastian prosedur. Pembatalan pada tahap ini tidak hanya menghentikan proses, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan pelaku usaha, stabilitas sistem pengadaan, serta persepsi publik terhadap konsistensi tata kelola penggunaan anggaran negara.
Dalam perspektif jasa konstruksi, perencanaan merupakan titik awal akuntabilitas teknis. Karena itu, perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di tengah proses pemilihan bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut perubahan pada fondasi perencanaan itu sendiri. Setiap perubahan pada fondasi tersebut seharusnya disertai penjelasan teknis yang jelas, rasional, dan dapat ditelusuri, agar proses pengadaan tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan kepastian prosedur.
Tanpa penjelasan teknis yang memadai, pembatalan tender berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik, melemahkan kepastian prosedur, dan mempengaruhi legitimasi keputusan administratif dalam pengelolaan anggaran publik. Dalam sistem pengadaan yang sehat, kewenangan administratif memperoleh legitimasi bukan semata dari kekuasaan, tetapi dari konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, refleksi dan introspeksi kelembagaan menjadi penting agar setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, rasionalitas, dan akuntabilitas publik. Evaluasi terhadap proses dan dasar pengambilan keputusan merupakan bagian dari tanggung jawab tata kelola, sehingga ke depan setiap kebijakan yang berdampak pada proses pengadaan dapat dijelaskan secara transparan, berbasis teknis, dan menjaga kepercayaan publik.
Penutup
Pengadaan pekerjaan konstruksi bukan sekadar proses administratif, melainkan rangkaian sistemik yang dimulai dari perencanaan teknis yang matang. Kualitas perencanaan menentukan kualitas Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kualitas HPS menentukan stabilitas proses tender, dan stabilitas proses tender menentukan kepastian pelayanan publik. Ketika salah satu mata rantai tersebut terganggu, maka yang terdampak bukan hanya proses pengadaan, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola penggunaan anggaran negara.
Dalam setiap penggunaan anggaran publik, legitimasi tidak lahir semata dari kewenangan, melainkan dari transparansi, rasionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itu, penulis mendorong agar Evi Darni, S.Kep., M.K.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran, menyampaikan secara terbuka dasar hukum dan dasar teknis yang melatarbelakangi pembatalan Tender Pembangunan Rumah Singgah Pasien Kabupaten Aceh Barat, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian HPS dan perubahan pada dokumen perencanaan konstruksi.
Sebaliknya, apabila pembatalan tender tidak disertai penjelasan hukum dan teknis yang memadai, maka ruang persepsi publik terhadap konsistensi proses pengadaan akan semakin terbuka. Dalam konteks tata kelola, ketiadaan transparansi berpotensi menimbulkan dugaan adanya faktor di luar aspek teknis perencanaan, sehingga keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga integritas proses pengadaan.
Namun, apabila penjelasan tersebut tetap tidak disampaikan secara terbuka, maka pembatalan tender akan sulit dipahami sebagai langkah administratif yang rasional dan akuntabel. Dalam kondisi demikian, keputusan pembatalan berpotensi dipersepsikan oleh publik sebagai tindakan yang tidak sepenuhnya berbasis pada pertimbangan teknis perencanaan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap konsistensi proses pengadaan dan legitimasi pengambilan keputusan dalam pengelolaan anggaran publik. Dalam perspektif tata kelola, kondisi tersebut juga mencerminkan adanya ketidakkonsistenan antara perencanaan, pelaksanaan proses pengadaan, dan pengambilan keputusan administratif.
Perlu diingat bahwa setiap pembatalan tender tidak hanya berdampak pada proses administratif, tetapi juga menimbulkan konsekuensi nyata bagi para pelaku usaha yang telah mengikuti proses secara sah, menyusun dokumen penawaran, serta mengalokasikan sumber daya dan biaya. Ketidakpuasan peserta tender terhadap penjelasan yang tidak memadai berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum melalui mekanisme yang tersedia, sehingga kejelasan dasar hukum dan dasar teknis pembatalan menjadi penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah yang pernah bertugas di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Aceh, penulis memandang bahwa setiap dinamika dalam proses pengadaan merupakan ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat tata kelola. Karena itu, penulis menyatakan keterbukaan untuk berdiskusi secara konstruktif apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, khususnya Dinas Kesehatan, memandang perlu adanya pertukaran pandangan, masukan, maupun saran dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, menjaga konsistensi proses pengadaan, serta memperkuat prinsip transparansi, rasionalitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Pendekatan dialogis tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengadaan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kokoh secara teknis, tepat secara prosedural, dan selaras dengan kepentingan pelayanan publik.
Pada akhirnya, pengadaan bukan hanya soal kewenangan, melainkan tanggung jawab terhadap kepentingan publik. Karena dalam pengelolaan uang rakyat, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban.
