Redaksi
Aceh Timur – Aceh Monitor com. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan kegiatan pemindahan tahanan perkara tindak pidana korupsi sekaligus pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa D.A.B. ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya, guna melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, disertai dengan pemindahan tahanan dari Lapas Kelas II B Idi ke tempat penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan terdakwa berinisial D.A.B., selaku mantan Direktur PT. Beurata Maju Tahun 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Aceh Timur, perbuatan terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.261.454,- (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

Selanjutnya, terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026. Kemudian dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026. Selanjutnya, masa penahanan kembali diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan dimaksud dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, guna menjaga keuangan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

