Aceh Besar – Aceh Monitor Com.Tim Dolphin Satlantas Aceh Besar berhasil menangkap DPO tersangka pengedar sabu yang telah buron sejak 11 april 2017.
Berdasarkan NO: LP/38/IV/2017/Aceh/Res Abes.Penangkapan Tersangka terjadi pada saat tim Dolphin membuntuti gerak gerik mobil yang mencurigakan meluncur dari arah barat dengan kecepatan tinggi pukul 03.00 wib dengan kaca terbuka dan termonitor berisi sepasang laki laki dan perempuan.
Pada saat pemeriksaan mobil tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, dan kedua pasangan tersebut terlihat panik.Jelas Kasatlantas Abes Iptu Sandi Titah Nugraha.Dalam pesan yang dikirimkan ke Aceh Monitor.Rabu 24/01/18.
“Setelah dilakukan interogasi oleh tim Dolphin, laki-laki tersebut mengakui baru menggunakan narkotika jenis sabu bersama pasanganya, dan hendak kembali ke Montasik untuk membayar paket sabu yang baru di gunakanya “sebut Sandi
Untuk pengembangan lebih lanjut, tim Dolphin segera berkoordinasi dengan tim Satres Narkoba dan ternyata setelah diserah terimakan, yang bersangkutan merupakan buronan yang telah setahun dicari oleh Sat narkoba Polres Aceh Besar terkait kasus pengedaran sabu setahun yang silam.
“Saat ini tersangka telah diserah terimakan kepada sat reskrim narkoba polres Aceh besar untuk jalani penyidikan lebih lanjut ” tutup kasatlantas Aceh Besar .(rel)
