POLHUKAM

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen Gerebek Miras Jenis Ciu

Bireuen – Aceh Monitor Com. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengrebek home industri  minuman keras ilegal jenis ciu mi­lik Tamin Thomas (34), berkedok sebagai toko ponsel, pria keturunan Tionghua tersebut berhasil diringkus  petugas karena diduga memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual atau khamar (minuman keras) oplosan jenis Ciu dalam ruko yang beralamat  di Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen , Selasa (17/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Adrian di TKP mengatakan terungkapnya pabrik ciu ilegal tersebut berkat infor­masi dari warga sekitar, Poli­si yang menerima informasi itu, langsung bergegas melakukan penggerebekan.­

Dari hasil penangkapan tersebut, aparat menyita dan mengamankan barang bukti berupa; tujuh jerigen kosong berukuran 5 liter, enam jerigen ukuran 5 liter yang berisikan miras Ciu, dan tujuh botol kaca berisikan air samsu (bahan campuran pembuatan minuman keras), serta sembilan botol kaca berisikan miras ciu.

Selanjutnya, Petugas juga mengamankan satu gayung air berwarna silver, satu saringan air berwarna biru, satu ember berisi racikan (fermentasi pembuatan miras ciu), dan 54 botol kemasan air mineral berukuran 600 ml siap edar.

“Pelaku memasarkan produk terse­but dengan cara dimasuk­kan ke dalam kemasan botol  dan dijual dengan harga Rp.50.000,”ujar Iptu Riski

Sementara itu, Keuchik Bandar Baru Adnan Adam yang juga berada di TKP menga­presiasi tindakan kepolisian membongkar praktik pembua­tan ciu tersebut,  ia menghimbau kepada masyarakat jangan sampai terjebak hingga meng­konsumsi miras.

“Tentu kita sangat mengapresiasi langkah cepat dri kepolisian dan kita juga ber­harap masyrakat lebih respek terhadap lngkungan sekitar,” ungkapnya

Dan  ia menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Bandar Bireuen untuk berhati hati jangan sampai lengah dan  Jangan pernah takut untuk melaporkan hal ini pada aparatur desa, pihak kepolisian apabila melihat kejanggalan praktik  melanggar hukum  ditengah lingkungan masyarakat. (duta)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!