Laporan : T Duta
Bireuen – Aceh Monitor com. Tingginya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen ditahun 2021. Tak tinggal diam pihak Kepolisian setempat terus berupaya meningkatkan kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, seperti yang di lakukan Unit Reskrim Polsek Kota Juang yang menggerebek dan berhasil menangkap 2 warga Desa Blang Reuling Kec.Kota Juang Kab.Bireuen, Rabu(17/2) lalu.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kota Juang AKP Yusroni membenarkan atas penangkapan tersebut.
”Kita berhasil menangkap 2 orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu, M (32) warga buket teukuh dan SB (35) warga pulo kecamatan peudada, mereka ditangkap disebuah kios didesa Blang Reuling Kecamatan Kota Juang” terang AKP Yusroni didampingi Kanit Reskrim Bripka Redi saat menggelar Konferensi Pers di Polsek setempat pada Jumat 19/2/2021.
“Awalnya di TKP ada 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan, melihat kehadiran kanit reskrim dan anggota mereka mencoba melarikan diri, dengan memberikan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil ditangkap, 1 dari mereka berhasil lolos dari pengejaran” Kata Kanit Reskrim Polsek Kota Juang Bripka Redi menjelaskan kronologis penangkapan.
Lanjut, dari keduanya berhasil disita 1 Paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.10 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram,1 unit hp merk mito warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy.
“kini keduanya beserta barang bukti yang ditemukan diamakan ke polsek kota juang guna proses hukum lebih lanjut”ujar Redi
Ditegaskan, pihaknnya akan terus melakukan tindakan dalam upaya memberantas peredaran barang haram tersebut. Untuk itu dia meminta masyarakat juga membantu pihak kepolisian dalam upaya menjaga Kamtibmas dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat diperlukan sehingga gerak langkah para pengedar markoba semakin sempit,” tegasnya.
