KABAR DARI ACEH

Wakil Ketua Komisi III Minta FPRM tidak membuat Fitnah terkait Batalnya Program DAK Integrasi

Laporan : Mahdinur SP

 

 

 

 

 

 

Langsa – Aceh Monitor com. Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa dari Faksi Partai Gerindra Jeffry Sentana meminta Saudara Nasruddin terbuka dan menunjukkan bukti yg akurat mengenai dugaan hambatan program DAK Integrasi Tahun 2020 dan Tahun 2020 dan 2021 oleh Komisi III DPRK Langsa, Hal itu merupakan tuduhan keji yang dilontarkan oleh Nasruddin selaku Ketua FPRM kepada Komisi III DPRK Langsa yg telah bekerja dengan serius dan seksama terhadap Program DAK Integrasi tersebut.

“Diharapkan tuduhan saudara nasruddin segera direvisi agar tidak menjadi spekulasi dan isu liar yang berkembang di masyarakat. Dan, hal itu juga dapat berdampak serius bagi DPRK Langsa secara keseluruhan di mata publik”.
Ungkap Jeffry Sentana

“Pertama, Kami akan luruskan bahwa pernyataan itu tidak benar, supaya ini tidak menjadi spekulasi yang bermacam-macam. Pada Tahun 2020 Komisi III DPRK Langsa telah menyetujui Relokasi Masyarakat DAS Gampoeng Teungoh dan Gampoeng Jawa untuk dipindahkan Ke Gampong Alue Dua yang juga merupakan Aset Pemko Langsa. Disini harusnya perihal Sertifikat Hak Milik (SHM) Rumah bantuan sudah di proses oleh Pemko Langsa dan Sudah selesai ” tegas Jeffry Sentana, Senin (14/03/2022).

“Kedua, Dilakukan Pengajuan Kembali kepada Kami terkait Persetujuan yang sama sehingga menimbulkan pertanyaan oleh Komisi III kenapa persetujuan relokasi masyarakat DAS ke Gampong Alue Dua tahun 2020 yg telah disetujui diulang kembali pada tahun 2021, Tim Hibah Pemko Langsa mengatakan karena pada tahun 2020 terjadi kesalahan prosedur administrasi sehingga permohonan harus diulang kembali. Disini Tim Hibah Pemko Langsa telah memohon maaf atas kekeliruan dan Kesalahan Mereka”, Jelas Politisi Muda Gerindra itu.

“Ketiga, Pada Saat pengajuan kembali persetujuan kepada Komisi III DPRK Langsa terkait pelepasan aset diterima oleh DPRK pada 15 November 2021. Seharusnya jika ini memang untuk kepentingan masyarakat yg sangat urgen kenapa tidak di lakukan pada Awal Tahun 2021 yakni di Bulan Januari-Februari. Nah, Disini kan kelihatan dengan jelas Betapa Lambat dan tidak profesional nya Tim Hibah Pemko Langsa, Apalagi Kadis PUPR mengatakan deadline Program tersebut pada 29 Desember 2021, Harusnya ini dilakukan pada Januari-Februari 2021. Dalam Hal ini Tim Hibah Pemko Langsa juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kelalaian mereka, Kami menyayangkan hal tersebut diajukan kepada kami 09 November 2021 menjelang deadline padahal dapat dilakukan lebih awal.

Keempat, Komisi III DPRK Langsa telah melakukan mekanisme dan tahapan sebelum memberikan rekomendasi persetujuan dengan melakukan kunjungan lapangan, memeriksa data dan menempuh langkah-langkah seperti Konsultasi kepada BPKA, BPK Provinsi Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh utk mendapatkan Petunjuk Hibah Secara Komprehensif dan Lengkap untuk Antisipasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan. Dan Memang kita temukan hal-hal yang melanggar aturan dan harus diperbaiki oleh Tim Hibah Pemko Langsa. Semua tahapan itu butuh waktu dan sudah kami segera kan, Sehingga 25 Januari 2022 Pimpinan DPRK Langsa baru dapat mengeluarkan Rekomendasi Persetujuan Hibah.

“Waktu yang diberikan kepada kami itu sangat sempit, Apalagi berkas permohonan itu kami terima di akhir tahun (November) dimana agenda DPRK Langsa lagi sangat padat terkait pembahasan anggaran tahun 2022 dan agenda komisi terkait hal-hal yg juga menyangkut masyarakat banyak namun begitupun kami tetap bekerja dan kami baru mengetahui Deadline pada rapat tanggal 23 Desember 2021”. kata Jeffry Sentana.

Di sisi lain, Jeffry Sentana menyatakan sejauh ini dirinya duduk di Komisi III DPRK Langsa tidak pernah merasa menghambat seperti yang disampaikan Saudara Nasruddin. Yang ada, justru karena kami bekerja maka ada pembangunan di Gampoeng Alue Dua Langsa. Apalagi para penerima hibah terdapat konstituen yang dulu memilihnya didapil 1 langsa kota pada pemilu 2019 yang lalu.

“Sejak saya di Komisi III, sampai Maret 2022 tidak ada itu saya menolak ataupun tidak suka dengan program pemerintah yang memihak pada rakyat, Dan kami di Komisi III juga bekerja bersama-sama bersifat Kolektif Kolegial tidak pernah bisa mengambil keputusan sendiri-sendiri, Keptuusan Komisi III itu merupakan hasil rapat.” jelasnya.

Jeffry Sentana menggariswahi bahwa DPRK Langsa fokus memberikan pengawasan terhadap kinerja PemKo Langsa. Dan, dalam bekerja pun DPRK Langsa senantiasa berpegangan pada aturan dan ketentuan perundang-undangan. Sekali lagi, ia meminta Semua pihak melakukan kroscek ulang dan tabayun terlebih dahulu sebelum membuat pemberitaan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!