Banda Aceh – Aceh Monitor Com.KIP Aceh akan memanggil partai politik dan calon DPD perseorangan peserta pemilu 2019 . Hal ini terkait alat peraga kampanye caleg dan calon DPD yang tidak sesuai dengan aturan.
“Rencana nya hari Sabtu ini (13/10/18) akan kita panggil , untuk kita bicarakan dan kita sepakati terkait alat peraga ” ujar ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada Aceh Monitor Com.Selasa 09/10/18.
Ia menjelaskan , masa kampanye sudah dimulai , akan tetapi desain alat peraga nya , baik baliho , spanduk dan maupun selebaranya lainya harus sama dengan desain kriteria KIP.
“Ukurannya harus seragam , tidak terlalu besar dan juga tidak terlalu kecil , jadi ini harus kita sepakati bersama ‘ sebut Syamsul Bahri.
Selain itu ia menjelaskan , untuk alat peraga nanti , yang akan dipasang harus sesuai dengan tempat yang disepakati , tidak sembarangan tempat.
“Ditempat mana yang boleh untuk dipasang alat peraga dan mana yang tidak boleh dipasang , ini juga harus kita sepakati ” tutup ketua KIP Aceh Syamsul Bahri. (van)
