Sosbud

CREACTIVE ’ ‘MENYOROT EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN MIGAS DI ACEH OLEH PERUSAHAAN DAERAH’

Banda Aceh-Aceh Monitor Com. Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bersama Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Daerah Aceh melaksanakan kegiatan diskusi dan seminar di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yang dihadiri oleh 500 peserta, dengan mengangkat tema; “Menyorot Efektifitas & Efisiensi Pengelolaan Migas di Aceh Oleh Perusahaan Daerah” dimoderatori oleh Dr.Teuku Roli Ilham Syahputra SE MM. Senin 17 Agustus 2017

Dalam kegiatan ini Fuad Buchari, salah satu pembicara mengungkapkan bahwa Aceh merupakan daerah yang kaya akan potensi alamnya. Salah satu sektor yang diharapkan dapat memberi pemasukan bagi Aceh adalah sektor Migas. Pemerintah Aceh telah berupaya memperoleh kewenangan pengelolaan Migas di Aceh dengan memperjuangkan lahirnya PP Nomor 23 Tahun 2015 yang mengatur kewenangan

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku regulator industri hulu migas di Aceh. Dengan adanya kewenangan ini diharapkan Aceh dapat memaksimalkan sumberdaya Migas yang ada di Aceh untuk meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Aceh.

Muhammad Abdullah yang juga menjadi pembicara pada forum ini menambahkan bahwa selain berupaya memperoleh kewenangan dalam pengelolaan industri hulu Migas di Aceh, Pemerintah Aceh juga berupaya mendapatkan kontrol atas pengelolaan industri hilir yaitu dengan berupaya mendapatkan hak kendali atas aset kilang LNG Arun yang selanjutnya di kemas dalam KEK Arun Lhokseumawe.

Sesuai dengan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 7 Agustus 2015 disepakati bahwa Pemerintah Aceh bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe diberikan hak kelola atas kilang LNG Arun dengan hak kepemilikan aset tetap berada di tangan

Pemerintah Pusat. Hak kelola atas aset Kilang LNG Arun ini selanjutnya menjadi modal awal Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pembentukan Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe. Dengan skema seperti ini maka Pemerintah Aceh harus diberikan kewenangan untuk menunjuk Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

Koordinator Daerah Aceh Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia Rais Mukhayar menambahkan “Himpunan Manajemen Indonesia Daerah Aceh akan terus mengawal Kebijakan dan Usulan Pemerintah Aceh yang dapat memberi dampak langsung kepada Masyarakat. Dengan akan diberlakukannya KEK-Arun Lhokseumawe kami berharap Pemerintah Aceh dapat menjadi pengelola. Maka dengan itu Pemerintah Aceh dapat menentukan arah dan tata pengelolaan yang menguntungkan bagi rakyat Aceh”.tutupnya (Rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!