Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Aceh , Kurniawan Nizar mengatakan yang menjadi acuan tanah negara dan barang milik negara harus di sertifikasi.
Hal ini dikatakan Kurniawan Nizar di sela – sela rapat percepatan pensertifikatan barang milik negara berupa tanah pada K/L di provinsi Aceh tahun 2019. Senin 18/02/19 di gedung D kantor setempat.
Kurniawan Nizar menambahkan , tahun kemarin itu 2001 bidang tanah dan sekarang 2901 bidang “Dengan begitu ada lonjakan 400 persen dan kedepan harus lebih serius lagi dan fokus ” sebutnya.
Selain itu , Kurniawan Nizar mengatakan kuncinya ada 70 persen di masing – masing satker , makanya satuan kerja harus mempercepat semua syarat disampaikan ke balai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu , Joko Suprapto yang mewakili kepala BPN Aceh menjelaskan , target 2019 menjadi tantangan bagi kita , yang tadi target nya hampir 1500 persen , 15 kali dari 200 menjadi 2900.
“Yang menjadi persoalan ialah , objek sertifikasi BPN berpencar dan ini menjadi kendala juga ” kata Joko Suprapto.
“80 persen keberhasilan itu terletak pada satkernya bukan di BPN. BPN hanya proses pendaftaran tanah saja , kalau dari adminitrasi dan persyaratan lainya dapat terpenuhi dengan baik , Insya Allah tidak ada masalah , bisa dikeluarkan sertifikat ” tambahnya lagi.
Joko Suprapto menyebutkan hari ini , hampir semua satker diserahkan sertifikat secara simbolis untuk 2018. Tutupnya. (van)
